RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Terduga korban pembegalan motor di Desa Kanten, Kecamatan Trucuk bernama Mutmainah diamankan di Mapolres Bojonegoro. Sebab, perempuan berusia 40 tahun itu telah berstatus tersangka. Lantaran, laporan pembegalan yang ia buat pada Rabu (4/6) itu ternyata palsu.
’’Iya, kami amankan,” tutur Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono kemarin (6/6). Kasatreskrim mengungkapkan, kronologi kejadian bermula ketika Mutmainah melaporkan dirinya menjadi korban begal di Desa Kanten, Rabu. Korban melapor sekitar pukul 23.30 WIB dan mengaku dibegal sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada laporan palsunya, Mutmainah mengaku, bahwa ia mengendarai motor Beat hitam nopol S-6657-ABU dan uang tunai Rp 2 juta yang berada di dalam jok. Lalu, saat melintas di jalan poros Desa Kanten tiba-tiba diadang empat pria dan dua di antaranya membawa senjata tajam.
Ternyata, berdasar hasil penyelidikan, lanjut dia, ternyata Mutmainah telah menggadaikan motornya sendiri. ’’Laporan palsu itu dan untuk TKP curas (pencurian dengan kekerasan) sebenarnya tidak ada. Motor (sudah) digadai, ya (terduga) korban (sendiri) yang gadaikan,” terangnya.
Namun, perlu diketahui, meski Mutmainah berstatus terstatus tersangka, tapi belum memenuhi syarat untuk ditahan. ’’Tidak ditahan, karena yang bisa ditahan hanya ancaman pidana di atas lima tahun, tapi proses hukum tetap lanjut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Mutmainah dijerat pasal 220 KUHP tentang pembuatan laporan palsu ke kepolisian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (dan/bgs)