Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pengisian Kekosongan Kades di 19 Desa Seantero Bojonegoro: Pilkades PAW Tergantung LO Kejari

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 25 Mei 2025 | 18:42 WIB
Ilustrasi kekosongan kursi kades
Ilustrasi kekosongan kursi kades

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro tampaknya mencari aman untuk pengisian kekosongan kepala desa melalui pemilihan kepala desa (pilkades) pergantian antarwaktu (PAW) di 19 desa.

Buktinya, untuk pengisian kekosongan itu menunggu legal opinion (LO) dari kejaksaan negeri (Kejari). DPRD mendesak pelaksanaan pilkades PAW maksimal Agustus mendatang.

‘’Ini masih menunggu LO kejaksaan. Karena PP (peraturan pemerintah) untuk UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa belum turun,’’’ ujar Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Sudiyono.

Dia mengatakan, berkoordinasi tentang aturan pelaksanaan dengan kejaksaan dan bagian hukum pemerintah kabupaten (pemkab). Jika harus terpaksa dilakukan tetap mengacu peraturan sebelumnya dengan tidak ada calon tunggal. ‘’Kalau ada calon tunggal kami yang kesulitan harus menunggu PP terbaru,’’ bebernya.

Politikus asal Kecamatan Trucuk itu mengaku belum berkoordinasi terkait LO tersebut dengan kejari. Rencana dilakukan bulan depan.

Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro Mustakim menambahkan, waktu pelaksanaan pilkades PAW belum ditentukan. Komisi A mendorong sudah bisa terlaksana pada Agustus mendatang. Jika ada calon tunggal maka menunggu PP yang mengatur calon tunggal.

Infografis Desa Tanpa Kades di Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis Desa Tanpa Kades di Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) juga menunggu pendapat hukum atau LO dari kejari. DPRD meminta DPMD untuk lebih intensif berkomunikasi dengan kejaksaan.

‘’Setidaknya ada kepastian informasi bagi masyarakat desa agar tidak bingung. Khususnya yang ingin menggunakan hak untuk dipilih,’’ tegas mantan Ketua PC GP Ansor Bojonegoro itu.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melanjutkan, pilkades PAW cukup penting. Sebab, secara substansi berbeda jika dijabat penjabat (pj) kepala desa.

Legitimasi politik pj lemah dan hampir dipastikan tidak tinggal di desa yang dipimpin. ‘’Hampir pasti pj kades tidak tinggal di desa tersebut untuk memberi pelayanan 24 jam sebagaimana umumnya kades definitif,’’ ujarnya.

Dikonfrimasi terpisah, Kepala DPMD Bojonegoro Machmuddin mengatakan, belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pilkades PAW. Sebab, menunggu keputusan menteri dalam negeri (kepmendagri). ‘’Belum, menunggu keputusan mendagri,’’ katanya.

Sementara itu, Kejari Bojonegoro masih belum memberikan keterangan. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Desa #PAW #pergantian antarwaktu #Pilkades PAW #kejari #dprd bojonegoro #pilkades #pemberdayaan masyarakat #bojonegoro #legal opinion #kepala desa #kades #Pj Kades #DPMD Bojonegoro #Kejari Bojonegoro #DPMD