RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada lima terdakwa kasus dugaan korupsi mobil siaga desa telah dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya Kamis (8/5). Rinciannya, empat terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan satu terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara.
Lima tedakwa meliputi Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC). Kemudian, lvonne dan Heny Sri Setyaningrum dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT). Selain itu, Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo nonaktif Anam Warsito.
’’Terdakwa Ida (Syaafatul Hidayah) dan Indra Kusbianto dituntut pidana penjara 1,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana kemarin (9/5).
Reza menambahkan, tuntutan yang sama dibacakan pada dua terdakwa lain. ’’Terdakwa Anam Warsito dan Ivonne juga dituntut pidana penjara 1,5 tahun penjara, serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” terangnya.
Namun, tuntutan berbeda hanya diberikan pada terdakwa Heny Sri Setyaningrum. ’’Tuntutan terhadap Heny pidana penjara 2,5 tahun penjara, juga denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” imbuhnya.
Menurutnya, pascapembacaan tuntutan, selanjutnya Hakim Ketua Arwana meminta tanggapan kepada para penasihat hukum (PH) terdakwa. Seluruh terdakwa diketahui bakal mengajukan nota pembelaan, yang akan berlangsung pada agenda sidang selanjutnya. ’’Iya, (terdakwa) mengajukan pembelaan (pada sidang selanjutnya),” imbuhnya.
Sementara itu, masing-masing terdakwa terbebas dari pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Namun, JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu subsider. (dan/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana