Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Sidang Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro: Nominal Cash Back Mobil Siaga Berbeda-beda, Kades di Kecamatan Gondang Terima Rp 10 Juta

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 20 Maret 2025 | 18:56 WIB
PROSES HUKUM: Mobil siaga desa saat proses penyidikan di kejari sempat mau dikembalikan. Sekarang sudah masuk proses hukum di meja hijau. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
PROSES HUKUM: Mobil siaga desa saat proses penyidikan di kejari sempat mau dikembalikan. Sekarang sudah masuk proses hukum di meja hijau. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sidang dugaan korupsi mobil siaga desa hari ini (20/3) bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Pada sidang sebelumnya terungkap fakta penerimaan cash back antardesa berbeda, mulai Rp 10 juta hingga 15 juta. Fakta persidangan itu dari keterangan 31 saki yang dihadirkan Senin (18/3) di PN Tipikor Surabaya dengan terdakwa Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito.

 ‘’Saksi sidang berjumlah 25 orang, adalah saksi jaksa penuntut umum yang ada di BAP,” terang Nursamsi PH terdakwa mobil siaga desa Anam Warsito .

PH terdakwa Indra Kusbianto yakni Muhamad Yasir menyampaikan, bahwa keterangan saksi persidangan terkait proses pelelangan tersebut sudah sah. ‘’Keterangan dari para saksi kades di muka sidang sah, dan selanjutnya untuk persyaratan pengadaan mobil siaga,” terangnya.

Dikonfirmasi Terpisah, Kades Senganten, Kecamatan Gondang Agus Setiono  membenarkan bahwa telah menjadi saksi di persidangan. Ia membenarkan terkait adanya penawaran dari PT UMC, untuk mempersiapkan dokumen lelang.

‘’Tapi cash back yang diterima beda, Rp 10 juta,” terangnya.

Menurutnya, terdapat 7 desa di Kecamatan Gondang yang juga mendapatkan cashback dengan nilai tersebut. ‘’Kemarin yang jadi saksi dari Kecamatan Gondang, hanya saya (Desa Sengaten) dan Desa Sambongrejo,” imbuhnya.

Terpisah, sidang lain dengan terdakwa Ivonne dan Heni Sri Setyaningrum dari Karyawan PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).  Menghadirkan 6 saksi, dari unsur kepala desa (kades) dari Kecamatan Ngasem dan Kanor. Lalu, 3 Karyawan PT SBT. Sebelumnya, Ivvone dan Heni merupakan terdakwa yang tak mengajukan nota keberata.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejasaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana menyampaikan,  bahwa rerata saksi merupakan dari unsur kades, dan agenda pemeriksaan saksi tersebut bakal dilanjutkan pada jadwal sidang selanjutnya. ‘’Kamis (13/3), masih pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.

Selain itu, pada agenda sidang selanjutnya, pada berkas terdakwa Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto, bakal menghadirkan saksi JPU ke 33. Kemudian, dua terdakwa dari PT SBT yakni Heni Sri Setyaningrum, bakal menghadirkan saksi yang berasal dari terdakwa lain yang terlibat dalam tindak pidana yang sama. ‘’Pemeriksaan saksi mahkota dari JPU,” imbuhnya. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pn tipikor #mobil siaga desa #pengadilan #pt sbt #surabaya #kejari #dugaan korupsi #saksi #PT UMC Suzuki #bojonegoro #pengadilan negeri #dokumen lelang #cash back #sidang #kepala desa #pelelangan #Kejari Bojonegoro #Gondang