BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) lima tersangka kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) mobil siaga desa 2022 telah dinyatakan p-21 atau lengkap. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pun telah melakukan pelimpahan tersangka atau tahap dua kemarin (13/12).
Diketahui, lima tersangka terdiri atas Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Centre (PT UMC) dan lvonne selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT). Lalu, Indra Kusbianto selaku Manajer Cabang PT UMC; dan Heni Srisetya Ningrum dari PT SBT.
Selain itu, terdapat satu tersangka dari unsur desa, yakni Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito (AW). ’’Rencananya, awal Januari (2025) sudah bisa sidang. Sehingga, proses itu bisa sampai ke ujung penanganan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Murtopo.
Menurutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan, setelah berkas perkara lengkap.
Kepala Seksi (Kasi) Pidaha Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, pemanggilan para saksi masih terus dilakukan. Guna melengkapi berkas perkara. Khususnya, pengembalian uang cashback dari tangan kepala desa (kades).
’’Pengembalian uang cashback perkara dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga desa tahun 2022, sebesar Rp 4.975.000.000 (Rp 4,9 miliar),” ungkapanya. Berdasar total tersebut, pihaknya membenarkan, bahwa masih ada kades yang belum mengembalikan, dari total seharusnya mencapai sekitar Rp 5,7 miliar.
Diketahui, puluhan saksi telah dipanggil Kejari Bojonegoro, mulai dari kades, tim pelaksana (timlak), camat, dan pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro. Kemudian, pihak diler penyedia 386 mobil siaga. Indikasi korupsi pada BKKD tahun anggaran 2022 itu mencuat, setelah adanya oknum kades yang diduga menerima cashback atas pengadaan lelang mobil siaga. (dan/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana