BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro mematangkan persiapan debat pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nanti malam di salah satu hotel di Bojonegoro.
Debat di Pilkada Bojonegoro ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, setelah debat perdana pada 19 Oktober lalu gagal, dan pada 1 November mendadak ditunda.
Pasangan calon nomor 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati (Teguh-Farida) dipastikan akan hadir, sebaliknya paslon 02 Setyo Wahono-Nurul Azizah (Wahono-Nurul) masih mengkaji dasar hukum debat.
‘’Ya, akan tetap dilaksanakan debat,’’ tegas Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan KPUK Bojonegoro Ariel Sharon Selasa (12/11).
Ariel menjelaskan, telah mengundang kedua pihak paslon menyampaikan teknis pelaksanaan debat pada Senin (11/11) malam. Salah satunya memberitahukan pembatasan jumlah pendukung, yakni 20 orang.
Menjelang debat, kemarin KPUK dan badan pengawas pemilihan umum kabupaten (bawaslukab) memenuhi panggilan dari DPRD. Berdasar rapat tersebut, salah satunya memberi masukan tidak digelarnya debat paslon.
Namun, pria domisili Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Kota itu menegaskan, tetap melaksanakan debat. Menurutnya, berdasar berbagai pertimbangan.
Di antaranya PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024, dan Surat Keputusan (SK) KPUK Bojonegoro Nomor 1547 Tahun 2024. ‘’Kami tetap optimistis debat berjalan dengan lancar. Juga, komitmen terhadap peraturan,” katanya.
Ketua Bawaslukab Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo membenarkan, KPUK telah mengundang pihak paslon untuk penyampaian format debat. Namun, sebelumnya terjadi diskusi mengenai format digunakan KPUK. Sedangkan masing-masing narahubung memiliki pandangan berbeda. ‘’Kami tegaskan KPUK mempedomani PKPU serta juknis dikeluarkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 1362,” jelas Hans sapaan akrabnya.
Dia mengatakan, sedang berlangsung proses pengajuan sengketa pemilihan oleh pihak paslon 2 terkait SK KPUK Bojonegoro 1547. Dalam sengketa itu, akan melihat petitum diajukan.
Sementara itu, sengketa masih berproses dan tidak memengaruhi tahapan. ‘’Artinya tahapan tetap berjalan dan sengketa tetap berproses,” jelasnya.
Ketua Tim Pemenangan Pilkada Paslon 01 Hasan Abrori mengatakan, undangan debat telah diterima. Paslon nomor 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati (Teguh-Farida) akan hadir.
‘’Kami hadir rapat Senin malam dengan agenda penyampaian teknis pelaksanaan debat publik. Kami mengikuti acara sampai selesai,” katanya.
Rori meminta KPUK lebih siap dan profesional. Karena debat paslon sangat ditunggu publik.
Rori berharap debat dilaksanakan berpedoman peraturan perundang-undangan berlaku.’’Apalagi semua mekanisme debat publik sudah diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 1363,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Paslon 2 Muhammad Hanafi mengatakan, dalam undangan penyampaian teknis pelaksanaan debat pihaknya memastikan dasar acuan SK KPU Bojonegoro Nomor 1547 Tahun 2024.
Karena menurut dia, ada pengabaian Berita Acara (BA) Nomor 312 Tahun 2024. ‘’Kami merasa dirugikan,” tandasnya.
Hanafi melanjutkan, tidak diajak koordinasi dalam pembuatan SK dan tidak memasukkan nomenklatur BA di dalamnya. Paslon 02 berpedoman BA Nomor 312 Tahun 2024 dan menyengketakan SK KPUK Bojonegoro Nomor 1547 tahun 2024 ke bawalukab.
‘’SK KPUK itu kami sengketakan dan kami anggap ilegal. Debat dengan cara apapun kami siap. Tapi, asas kepastian hukum kami pedomani,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro Mitroatin mengatakan, jika pelaksanaan debat publik belum siap baik dari penyelenggara hingga paslon, berharap ditiadakan.
Dia berpendapat, KPUK dan bawaslukab tidak salah dalam tahapan itu lantaran melakukan tugasnya. ‘’Kalau memang debat belum siap antara penyelenggara maupun paslon, saya rasa ora usah (tidak perlu) debat,” kata ketua DPD Golkar Bojonegoro itu. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana