BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kesabaran pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah menerima surat keputusan (SK) akhir Juni sedang diuji.
Sebab, hingga kemarin (2/7), sebanyak 1.935 PPPK angkatan 2023 itu masih belum menerima gaji. Rerata PPPK pun masih belum mengetahui informasi resmi, dan hanya memerkirakan molornya gaji hingga Agustus mendatang.
Arif Ida Rifai, salah satu PPPK 2023 membenarkan gaji PPPK yang masih tertunda. Namun, dari informasi yang beredar di grup internal, bahwa gaji PPPK pada Juni dan Juli dirapel pada Agustus.
Setelah itu, gaji pada September dan seterusnya tetap bisa rutin. ‘’Tapi memang belum ada informasi resminya,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Hadi, PPPK asal Kecamatan Kota tersebut mengaku hingga kemarin (2/7) masih belum ada informasi penerimaan gaji di masing-masing instansi. ‘’Kasihan yang luar kota dan tidak punya tabungan, karena gaji yang terlambat,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana menyampaikan, tidak kendala terkait administrasi, dan melengkapi data PPPK pada sistem.
‘’Ndak ada kendala administrasi, mungkin di BPKAD,” terangnya kemarin.
Namun, hingga kemarin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Luluk Alifa masih belum memberikan informasi terkait keterlambatan gaji aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Berdasarkan APBD Bojonegoro tahun 2024, belanja pegawai menyedot anggaran mencapai 21,08 persen atau Rp 1,84 triliun dari APBD sebesar Rp 8,77 triliun.
Belanja pegawai terbesar yakni untuk gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Sementara, gaji pokok PNS pada 2024 mencapai Rp 471,4 miliar atau 25,5 persen dari total belanja pegawai. Sementara, anggaran gaji pokok PPPK sebesar Rp 419,5 miliar atau 22,7 persen. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana