Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kades Punggur Masuk Bui, Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes 2019-2021

M. Yusuf Purwanto • Kamis, 7 September 2023 | 18:05 WIB
DITAHAN:Kepala Desa Punggur Yudi Purnomo doseret petugas kejari ditahan ke Lapas Bojonegoro, diduga merugikan negara sekitar 1 miliar.(Bhagas dani Purwoko/RDR.BJN)
DITAHAN:Kepala Desa Punggur Yudi Purnomo doseret petugas kejari ditahan ke Lapas Bojonegoro, diduga merugikan negara sekitar 1 miliar.(Bhagas dani Purwoko/RDR.BJN)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Penetapan tersangka Kepala Desa (Kades) Punggur, Kecamatan Purwosari Yudi Purnomo, menambah daftar panjang kepala desa di Bojonegoro yang terjerat korupsi.

Tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mulai pukul 10.00 kemarin (6/9).

Empat jam kemudian, kades berusia 40 tahun keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi merah bernomor 02.

Yudi resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Punggur 2019-2021.

Petugas kejari pun menggelandang Yudi masuk mobil untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro . Yudi tak merespons atau beri tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam menerangkan, pihaknya telah menetapkan Kades Punggur Yudi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Punggur 2019-2021. ‘’Tersangka saat ini kami tahan di Lapas Bojonegoro. Masa tahanannya selama 20 hari ke depan,” tuturnya.

Adapun penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak 9 Juni 2022. Lalu, penyidikan mulai 12 Juli 2022 lalu. BT, sapaan akrabnya, menjelaskan nilai total APBDes Punggur 2019-2021 sebesar Rp 2,56 miliar. Rincian APBDes meliputi dana desa, alokasi dana desa, serta bantuan keuangan khusus desa (BKKD).

Setelah dilakukan audit oleh inspektorat, diketahui hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,047 miliar. ‘’Hasil perhitungan kerugian negara dari inspektorat itu turun pada 30 Maret lalu,” imbuhnya.

Berdasar penyidikan, beberapa dugaan penyimpangan meliputi pelaksanaan program tidak sesuai dengan APBDes dan pelaksanaan tidak dilakukan secara prosedural. Penyidik juga menemukan beberapa kegiatan yang dimark-up dan pertanggungjawaban sekitar 19 kegiatan dibuat secara rekayasa.

Ilustrasi Kades Punggur (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi Kades Punggur (Ainur Ochiem/R.Bjn)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Juga pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Ancaman hukuman pasal 2, pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara. Sedangkan, pasal 3, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan minimal 1 tahun penjara.

Sementara itu, penasihat hukum (PH) tersangka, Ani Widayati masih enggan berkomentar. ‘’Nanti saya hubungi lagi ya,” tuturnya melalui sambungan telepon kemarin. (bgs/msu)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#BKKD Bojonegoro #Yudi Purnomo #Kades Punggur #APBDes 2019 2021 #Korupsi #Kecamatan Purwosari #pidana #Kejari Bojonegoro