Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

50 Bidang Tanah Warga Tersandung Sengketa, Warga Desa Banjarejo, Kecamatan Sumberrejo

Muhammad Suaeb • Kamis, 7 September 2023 | 02:40 WIB

Ilustrasi Sengketa Tanah (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi Sengketa Tanah (Ainur Ochiem/R.Bjn)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Saat proses program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ditemukan 50 bidang tanah di Desa Banjarejo, Kecamatan Sumberrejo tersandung sengketa.

Kepala Desa (Kades) Banjarejo, Kecamatan Sumberrejo Moch. Sahroni menyampaikan, 50 bidang tanah sengketa yang dimaksud ialah tanah yang tidak bisa disertifikatkan. Lantaran telah terdata bersertifikat di BPN pada 1972.

Menurut pria 40 tahun tersebut, warga tidak mengetahui tanahnya telah bersertifikat. ‘’Rerata mereka tidak tahu kalau tanahnya sudah bersertifikat. Karena tidak ada dokumennya di rumah. Jadi, tidak bisa kami ikutkan lagi. Kemungkinan di tahun itu banyak sertifikat tidak keluar,” ujarnya.

Sahroni mengatakan, tahun ini mendapat kuota PTSL untuk pertama kali sejak 1972. Warga mendapat kuota sebanyak 1.200 bidang. Terkait pemberkasan, pihaknya telah mengirimkan ke BPN pada 20 Agusttus lalu.

Pengesahan telah dilakukan sehingga akan dilanjutkan tahapan selanjutnya. ‘’Saat ini tahapan selanjutnya dilakukan panitia PTSL di kantor BPN,” bebernya.

Kades Megale, Kecamatan Kedungadem Suraji menambahkan, pemberkasan PTSL telah selesai dilakukan di desanya. ‘’Saat ini memasukkan data PBT (peta bidang tanah) dan kuitansi dari BPN. Jadi, setiap hari panitia mengerjakan di kantor BPN,” jelasnya.

Warga Desa Megale mendapat kuota PTSL sebanyak 2.550 tanah warga dan 50 tanah kas desa (TKD). Total mencapai 2.600 bidang.

Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro Andreas Rochyadi mengatakan, PTSL direncanakan selesai 18 September. Sedangkan, terkait sengketa tanah warga Desa Banjarejo, Kecamatan Sumberrejo, pihaknya mengaku belum mengetahui hal tersebut. ‘’Belum tahu (perihal sengketa tanah warga Desa Banjarejo),” katanya.

Berdasar data BPN Bojonegoro, tahun ini sebanyak 33 desa di 12 kecamatan mendapat kuota PTSL 36.000 bidang dengan target PBT seluas 10.082 hektare. (yna/bgs)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#Desa #Bidang Tanah #PTSL #sengketa #BPN Bojonegoro #Andreas Rochyadi