R. Teguh Santoso koordinator tim Penasehat Hukum (PH) Lalu M. Syahril Majidi mengatakan, sesuai putusan nomor 31/B/2023/PT.TUN.SBY, menyebutkan permohonan banding dari pembanding diterima.
Amar putusan banding pada Kamis (4/5) lalu membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 147/G/2022/PTUN.SBY pada 8 Februari 2022. ‘’Keputusan PTTUN sudah betul. Kami menerima putusan PTTUN Surabaya,” ujar Teguh.
Amar putusan banding juga menyebutkan keputusan Bupati Bojonegoro atas pemberhentian Dirut PT ADS Lalu Syahril Majidi tidak sah. Dan, mewajibkan terbanding merehabilitasi kedudukan penggugat kepada kedudukan semula sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Juga menghukum terbanding membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp 250 ribu.
Menurut Teguh, pihaknya masih menunggu sikap terbanding yakni Bupati Bojonegoro. Mengingat pihak terbanding masih bisa melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Abdul Aziz masih menunggu petunjuk pimpinan terkait adakah upaya kasasi. ‘’Kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” tutur Aziz selaku kuasa hukum Bupati Bojonegoro itu.
Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro Muslim Wahyudi saat dikonformasi melalui sambungan telepon, belum ada respons hingga berita ini ditulis. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto