Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Kasiman Nihil PKBM Kejar Paket

M. Yusuf Purwanto • Kamis, 19 Januari 2023 | 16:52 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
’’Untuk PKBM sedikit. Sekitar Rp 900 juta. Setiap WB mendapat Rp 1,8 juta per tahun.’’

RASMADI, Kabid PAUD dan PNF

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Problem penuntasan wajib belajar belum seutuhnya tuntas di Bojonegoro. Belum semua kecamatan memiliki lembaga pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) untuk pendidikan kejar paket. Tersisa Kecamatan Kasiman.

 

Tapi, terdapat beberapa PKBM tidak miliki warga belajar (WB) atau peserta didik pada 2022. Meliputi Kecamatan Margomulyo, Tambakrejo, Bubulan, Kedewan, Baureno, Dander, dan Kapas. Dari 2.754 WB sekitar 500 dalam usia sekolah formal.

 

Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, rerata lama sekolah di Bojonegoro 2020-2022 tujuh tahun. Berarti pembangunan SDM melalui pendidikan perlu ditingkatkan. Baik melalui pendidikan formal dan nonformal.

 

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Bojonegoro Rasmadi mengatakan, sebagian besar penduduk menempuh kejar paket merupakan tenaga kerja seperti kebersihan. ‘’Dari 2.700 sekian hanya 500 usia sekolah  tempuh kejar paket di PKBM,” ungkapnya.

 

Disdik bidang PAUD dan PNF fokus pada PAUD dan PKBM. Untuk PNF lain belum terdata hingga kini. Seperti sekolah alam, pendidikan kesetaraan, hingga pendidikan pemberdayaan perempuan. Anggaran disediakan, bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp 32 miliar. Serapan terbanyak untuk PAUD.

 

‘’Untuk PKBM sedikit. Sekitar Rp 900 juta. Setiap WB mendapat Rp 1,8 juta per tahun,” jelasnya.

Rasmadi menambahkan, sistem pendidikan nonformal di PKBM ditentukan lembaga itu sendiri. ‘’Dapat meluluskan melalui modul, tatap muka, atau lainnya,” ujarnya. Dia menilai PNF penting. Namun, sesuai kebutuhan dan karakteristik alam.

 

Berdasar pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013, pendidikan nonformal (PNF) dapat didirikan perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum. Terdiri atas lembaga kursus dan pelatihan (LKP), kelompok belajar, PKBM, majelis taklim, dan satuan PNF sejenis. (yna/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Penuntasan Wajib Belajar #PKBM #bojonegoro #Belum Tuntas