“Kami memprosesnya berdasar bukti bahwa obyek tanah itu merupakan aset pemkab,” ucapnya.
Perlu diketahui, berdasar data layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemkab Bojonegoro, lelang proyek pembangunan RPH oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan CIpta Karya (DPKPCK) dengan pagu Rp 8,7 miliar dimulai Juni. Pemenang lelang kontraktor Dyvy Jaya Sakti asal Sidoarjo dengan penawaran Rp 8,2 miliar pada Agustus.
Hingga berita ini ditulis, Radar Bojonegoro menghubungi Kabag Hukum Muslim Wahyudi. Namun belum ada respons. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto