Penyelidikan ini usai salah satu korban bersama tim kuasa hukumnya melapor ke Mapolres Bojonegoro Senin (5/12). Kasus tersebut kini masuk tahap penyelidikan. Juga segara memanggil calon saksi minggu ini.
Kasi Humas Polres Bojonegoro Ipda Supriyanto mengatakan, laporan baru masuk Senin, tentu saat ini penyidik tahap penyelidikan. Sehingga perlu ditunggu semua tahapannya hingga nantinya dirilis. “Tunggu saja nanti akan dirilis,” ungkapnya kemarin (6/12).
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana mengatakan, saat ini melaksakanakan rangkaian penyelidikan terhadap laporan sertifikat tanah diduga aspal. Mulai minggu ini akan dilakukan pemeriksaan saksi.
Pelapor dan kuasa hukumnya melaporkan kasus sertifikat tanah diduga asli tapi palsu (aspal) ini terhadap dua oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro. Yakni berinisial AD dan AL. Kedua oknum dinilai bertanggung jawab atas 40 sertifikat diduga asli tapi palsu (aspal) diterima warga Desa Tembeling akhir 2021 lalu. Sebab secara SHM dinilai asli, namun NIB tidak terdata di BPN.
Kasus tersebut diperkirakan merugikan masyarakat sebesar Rp 140 juta. Terdiri dari 40 sertifikat diduga aspal, dan 10 sertifikat di antaranya dari program PTSL.
Atas laporan tersebut, BPN akan segera mengkroscek ke lapangan. Diperkirakan tanah tersebut termasuk kategori K4 atau sebelumnya sudah memiliki sertifikat. (irv/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto