Berdasar Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, bukti legitimasi kompetensi mengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimiliki setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani, maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
SIM yang dimiliki menjadi bukti bahwa pengendara tersebut sudah layak dan memenuhi syarat untuk membawa serta menjalankan kendaraan bermotor di jalan raya.
Persyaratan SIM Baru/Peningkatan
- Fotokopi E-KTP asli 2 lembar
- SIM asli bagi pengalihan golongan.
- Sehat jasmani surat keterangan dari dokter (RS Bhayangkara Wahyu Tutuko dan praktik dokter ditunjuk di Jl Hasyim Asyari).
- Sehat rohani surat lulus tes psikologi dari dokter (RS Bhayangkara dan praktik dokter ditunjuk di Jl Hasyim Asyari
- Surat keterangan lulus uji keterampilan SIMulator (SKUKP) jenis SIM A umum, BI,BI umum, BII, dan BII umum
Persyaratan SIM Perpanjangan/ Hilang/ Rusak
- Fotokopi SIM asli 2 lembar
- Fotokopi E-KTP 2 lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter (RS Bhayangkara Wahyu Tutuko dan praktik dokter ditunjuk di Jl Hasyim Asyari).
- Sehat rohani surat lulus tes psikologi dari dokter (RS Bhayangkara dan praktik dokter ditunjuk di Jl Hasyim Asyari)
- Surat keterangan lulus uji keterampilan SIMulator (SKUKP) jenis SIM A umum, BI, BI umum, BII, dan BII umum
Biaya Administrasi Penerbitan SIM
SIM A
-Baru: Rp 120.000
-Perpanjang: Rp 80.000
SIM BI
-Baru: Rp 120.000
-Perpanjang: Rp 80.000
SIM BII
-Baru: Rp 120.000
-Perpanjang: Rp 80.000
SIM C
-Baru: Rp 100.000
-Perpanjang: Rp 75.000
SIM C1
-Baru: Rp 100.000
-Perpanjang: Rp 75.000
SIM C2
-Baru: Rp 100.000
-Perpanjang: Rp 75.000
SIM D
-Baru: Rp 50.000
-Perpanjang: Rp 30.000
SIM D1
-Baru: Rp 50.000
-Perpanjang: Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL
-Baru: Rp 250.000
-Perpanjang: Rp 225.000
Surat Keterangan Uji Keterampilan Simulator (SKUKP): Rp 50.000
Waktu Pelayanan SIM
Senin-Kamis Pukul 08.00-12.00
Jumat-Sabtu Pukul 08.00-10.00
Kemudian berikut standar pelayanan pembuatan SKCK di Polres Bojonegoro.
Persyaratan Pembuatan SKCK
BARU
-Fotokopi E-KTP, KK, akta
-Foto 4x6 latar merah 6 lembar (tanpa kacamata, tanpa kelihatan gigi)
-Khusus pejabat publik wajib melampirkan surat pengantar dari desa dan rekom dari polsek
-Melampirkan ijazah SD sampai terkahir
PERPANJANGAN
-Fotokopi SKCK lama
-Fotokopi Fotokopi E-KTP, KK, akta
-Foto 4x6 background merah 4 lembar (tanpa kacamata, tanpa kelihatan gigi)
SKCK ONLINE
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kota Bojonegoro 1 lembar;
- Fotokopi KK 1 lembar;
- Fotokopi akta lahir atau ijasah 1 lembar
- Pas foto 4x6 6 lembar (latar merah, tanpa kacamata, tanpa kelihatan gigi)
- Pemohon daftar online melalui website skck.polresbojonegoro.id
BIAYA ADMINISTRASI PENERBITAN SKCK
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016
Rp 30.000
Waktu Pelayanan
Senin-Jumat
Jam 08.00-14.00
Media Konsultasi SIM
Website : bojonegoro.jatim.polri.go.id
Telp/SMS : 081335842706
Email : satpasresbojonegoro@gmail.com
Instagram : polantas_bojonegoro
Facebook : Satlantas Polres Bojonegoro
Media Konsultasi Pelayanan SKCK
Website : bojonegoro.jatim.polri.go.id
Telp/SMS : 081231912420
Email : skckpolresbojonegoro@gmail.com
Instagram : skckpolresbjn
Facebook : skckpolres Bojonegoro Editor : M. Yusuf Purwanto