Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Abaikan Imbauan Bawaslu, Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye

Indra Gunawan • Sabtu, 26 September 2020 | 18:00 WIB
Abaikan Imbauan Bawaslu, Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye
Abaikan Imbauan Bawaslu, Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye

Radar Tuban - Alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosialisasi (APS) dari seluruh bakal pasangan calon (bapaslon) bupatiwabup pada Pilkada Tuban 2020 sudah lama terpasang di seluruh wilayah Bumi Wali.


Namun, begitu ketiga paslon bupati-wabup ditetapkan dan mendapat nomor urut, seluruhnya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik waktu pemasangan, titik pemasangan alat peraga, hingga desain.


Sesuai dengan tahapan pilkada serentak, hari ini (26/9) baru dimulai masa kampanye hingga awal Desember. Karena masih maraknya APK/ APS yang terpasang sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu Tuban mengirimkan surat imbauan kepada seluruh tim paslon untuk menurunkan APK/APS.


‘’Surat telah kami sampaikan ke tim pasangan calon, Kamis (24/9),’’ kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabu paten Tuban M. Arifin kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (25/9).


Merujuk PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, terang dia, disebutkan dalam hal alat peraga kampanye sudah terpasang sebelum masa kampanye dimulai, paslon wajib menurunkannya dalam waktu 1 x 24 jam.


Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, dalam hal APK yang tidak sesuai dengan desain, jadwal, dan atau lokasi yang telah ditetapkan, Bawaslu Provinsi Jatim dan atau Bawaslu Kabupaten Tuban memberikan rekomendasi penurunan alat.


‘‘Kita juga telah menyampaikan surat rekomendasi kepada KPUK Tuban,’’ tegas dia. Masih menurut Arifin, berdasarkan rekapitulasi inventarisasi APK/APS sebelum dimulainya kampanye, ada 15.700 APK/APS yang belum diturunkan. Mulai spanduk, umbul-umbul, poster, baliho dan lainnya. Semuanya bergambar paslon Khozanah Hidayati-M-Anwar, Aditya Halindra Faridzky-Riyadi dan Setiajit-RM Armaya Mangku negara, serta gambar bukan paslon.


Pantauan Jawa Pos Radar Tuban di sepanjang jalur pantai utara (pantura) Tuban--Bulu, se jumlah APK masih terpasang di tepi jalan nasional. Begitu juga di jalan protokol. Seperti Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Jalan Pramuka, Jalan Letda Sucipto, Jalan Teuku Umar, Jalan RE Martadinata, dan lainnya.


Sementara itu, Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan mengatakan, pihaknya bersama tim kampanye paslon bupati-wabup serta pihak terkait telah berkoordinasi terkait titik pemasangan APK di seluruh wilayah Tuban.


Hasilnya, sudah disetujui titik dimaksud. Hanya saja, kata dia, institusinya masih memroses payung hukum berupa surat keputusan (SK) KPUK Tuban. Disampaikan Fatkul, pemasangan APK diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kampanye.


Dalam peraturan tersebut, empat titik dinyatakan menjadi larangan pemasangan APK. Yakni, tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tem pat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung atau sekolah).


Apa reaksi paslon terkait im bauan menurunkan APK/APS? Fahmi Fikroni, wakil ketua tim pemenangan Khozanah Hida yati-M. Anwar ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu surat imbauan tersebut.


‘’Saya malah belum tahu surat Bawaslu terkait APK,’’ jawab dia singkat. Senada disampaikan Hartomo, ketua pelaksana petugas kampanye Aditya Halindra FaridzkyRiyadi.


‘’Saya belum tahu itu. Tapi pengertian saya kalau ter masuk APK kan harus sudah ada nomor. Sementara itu kan baru gambar paslon,’’ jawab dia singkat. Sampai berita ini ditulis, Ony Setyawan, ketua tim kampanye Setiajit-RM Armaya Mang ku negara belum bisa dikon firmasi. Pertanyaan yang dikirim melalui pesan pendek belum dijawab. 

Editor : Indra Gunawan