CEPU - Razia sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Cepu dilakukan dini hari kemarin (13/11). Razia ini mengantisipasi peredaran narkoba di daerah berbatasan dengan Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.
Satu per satu pemandu karaoke dan pengunjung dilakukan tes urine di lokasi. Namun, petugas satreskoba polres tak menemukan yang positif mengonsumsi narkoba. Razia dimulai di Color Cafe berada di Jalan Stasiun Kota. Tes urine terhadap 35 orang, baik pemandu karaoke dan pengunjung.
Razia berlanjut menuju Diva Cafe dan Karaoke. Bertempat di Kelurahan Karangboyo, Cepu, tempat hiburan malam di pinggir Jalan Cepu-Blora ini memeriksa 12 orang yang malam itu beraktivitas di kafe. Mereka juga dilakukan tes urine.
Kasatreskoba Polres Blora AKP Suparlan mengatakan, razia tengah malam ini untuk mencegah dan mengidentifikasi potensi peredaran narkoba yang jumlahnya semakin meningkat. Khususnya Kecamatan Cepu berbatasan dengan Jawa Timur.
’’Ini sebagai langkah antisipasi mendeteksi ada tidaknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Cepu. Razia secara mendadak tanpa pemberitahuan pihak terkait,’’ ujarnya.
Bagaimana hasilnya? Dia memastikan, hasil tes urine di dua tempat hiburan malam itu, belum ditemukan pemakai narkoba. ’’Tidak ada yang positif mengandung narkoba. Semuanya bersih. Kami harap kondisi seperti ini terus dipertahankan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, alasan razia di Kecamatan Cepu karena disinyalir wilayah tersebut merupakan tempat transit peredaran maupun transaksi narkoba dari Jawa Tengah ke Jawa Timur, maupun sebaliknya. Rencananya, razia juga di kecamatan lain, terutama kawasan perkotaan.
Kasus penyalahgunana narkoba ini sejak 2015 hingga 2017 terus mengalami peningkatan. Berdasar data Polres Blora, pada 2015 ada tujuh kasus dengan 12 tersangka. Pada 2016 meningkat menjadi 17 kasus dengan 33 tersangka. Sedangkan tahun ini hingga Oktober, sudah ada 13 kasus dengan 19 tersangka. (aam/rij)
Editor : Bachtiar Febrianto