11 Desa di Blora Masih Dipimpin Pj Kades

Achmad Syaeroyzi • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 07:40 WIB
TAMPAK DEPAN : Kantor DPMP Blora. Saat ini ada sebelas jabatan kades yang dijabat Pj.
TAMPAK DEPAN : Kantor DPMP Blora. Saat ini ada sebelas jabatan kades yang dijabat Pj.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Sebanyak 11 desa di Blora masih belum memiliki kepala desa (kades) definitif. Kekosongan jabatan tersebut untuk sementara diisi penjabat (Pj) kades agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora Yayuk Windrati mengatakan, sebelumnya terdapat 13 desa yang mengalami kekosongan jabatan kades. Namun, jumlah tersebut kini berkurang menjadi 11 desa.

"Untuk yang kosong saat ini ada 11 desa," ujarnya.

Sebelas desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Yakni Desa Berbak, Kecamatan Ngawen; Desa Ngapus, Kalinanas, dan Ngiyono, Kecamatan Japah; Desa Nglebur, Kecamatan Jiken; Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo; Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo; Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban; Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora; Desa Mojorembun, Kecamatan Kradenan; serta Desa Bakah, Kecamatan Kunduran.

Yayuk menjelaskan, pemerintahan desa tetap berjalan meski jabatan kades kosong. Untuk sementara, desa-desa tersebut dipimpin Pj kades yang pengusulannya dilakukan melalui camat di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Dinas PMD Blora Minta Desa Tetap Optimistis Hadapi Tekanan Fiskal

"Untuk sementara masih diisi Pj, pengusulannya dari camat," jelasnya.

Diketahui, Kabupaten Blora memiliki 271 desa. Dari desa yang sebelumnya mengalami kekosongan jabatan kades, dua desa telah menyelesaikan pengisian melalui mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW). Kedua desa tersebut yakni Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, dan Desa Genjahan, Kecamatan Jiken. Keduanya kini telah memiliki kades hasil PAW dengan masa jabatan hingga 2031.

Sementara itu, desa lainnya belum melakukan PAW. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan sisa masa jabatan. Sebab, pada 2027 mendatang dijadwalkan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Blora. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan bagi calon yang hendak mengikuti PAW. Masa jabatan yang tersisa dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah desa belum melaksanakan proses tersebut.

"Yang lainnya tidak melakukan PAW karena ada pertimbangan. Calon merasa rugi karena terhitung satu periode, sementara tahun 2027 akan ada Pilkades serentak," pungkasnya. (ozi/zim)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
PAW Kabupaten Blora PMD Blora Kekosongan Jabatan blora