Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Legislator Hanya Bermodal 360 Suara, Putri Aruri Bakal Terima PAW Supriedi

A
Penulis: Achmad Syaeroyzi❯
DALAM PROSES: KPU Blora menyatakan jika Putri Aruri Risnawati memenuhi syarat menerima PAW Supriedi dari Partai Demokrat. (ACHMAD SYAEROYZI/RADAR.BOJONEGORO)
DALAM PROSES: KPU Blora menyatakan jika Putri Aruri Risnawati memenuhi syarat menerima PAW Supriedi dari Partai Demokrat. (ACHMAD SYAEROYZI/RADAR.BOJONEGORO)

Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Teka-teki pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Demokrat akhirnya terkuak. Putri Aruri Risnawati selangkah lagi menjadi legislator. Bukan dengan modal suara banyak, melainkan hanya 360 suara.

Hal itu dimungkinkan lantaran Supriedi meninggal dunia pada Juni lalu. Sehingga secara mekanisme harus ada pengganti.

Pada Dapil 5 Pemilu 2024 lalu, Supriedi menempati posisi pertama di Partai Demokrat. Partai tersebut mendapatkan jatah satu kursi. Supriedi yang memperoleh suara tertinggi dengan 7.535 berhak jadi anggota DPRD.

Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary menjelaskan, sepeninggalnya Supriedi maka partai berhak mengajukan PAW. Pada Minggu lalu, KPU menerima surat permohonan PAW.

"Kemudian hari Kamis setelah itu kita mengadakan komunikasi dengan DPC Demokrat, dan melakukan klarifikasi terkait dengan perolehan suara terbanyak kedua," tambahnya.

Advertisement

Di bawah Supriedi, perolehan suara terbanyak dari partai tersebut di dapil 5 yakni Putri Aruri Risnawati. Perempuan itu memperoleh 360 suara.

"Kita lakukan klarifikasi di kantor DPC dan kita mengambil kesimpulan yang bersangkutan memenuhi syarat. Kemudian hari Senin (02/11) kemarin kita melakukan pleno karena mekanismenya seperti itu," bebernya.

Tahap selanjutnya, kemudian DPRD Blora menyampaikan surat permohonan PAW itu kepada Gubernur melalui Bupati, untuk permohonan SK dan untuk selanjutnya dapat dilantik.

Lamanya proses PAW, menurut dia, lantaran menunggu pengajuan PAW dari pihak parpol dan bukan dari KPU. Secara durasi, hal itu tidak dibatasi waktu.

"Timeline itu muncul setelah partai politik mengajukan permohonan pada DPRD. itu ada waktu 14 hari. Kemudian setelah surat disampaikan kepada kita (KPU), kita juga ada waktu lima hari kerja untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi untuk kita sampaikan kembali kepada DPRD," jelasnya. (ozi/ind)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

11 Desa di Blora Masih Dipimpin Pj Kades

11 Desa di Blora Masih Dipimpin Pj Kades

Sebanyak 11 desa di Blora masih belum memiliki kepala desa (kades) definitif. Kekosongan jabatan tersebut untuk sementara diisi penjabat (Pj) kades agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Tiga Bulan Kosong, PAW Belum Jelas, KPU Blora Tunggu Usulan Demokrat

Tiga Bulan Kosong, PAW Belum Jelas, KPU Blora Tunggu Usulan Demokrat

Kursi DPRD Blora yang ditinggalkan Supriedi belum juga terisi. Hampir tiga bulan setelah anggota DPRD dari Partai Demokrat itu meninggal dunia, proses pergantian antarwaktu (PAW) belum bergerak karena usulan dari partai belum masuk ke DPRD.

Desa Kuncen dan Tebon segera Gelar Pilkades PAW pada 10 Juni

Desa Kuncen dan Tebon segera Gelar Pilkades PAW pada 10 Juni

Kekosongan kursi dua kepala desa di Kecamatan Padangan segere terisi, dengan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) pergantian antarwaktu (PAW) pada Rabu (10/6). Yakni, Desa Tebon dengan coblosan kartu keluarga (KK)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer