RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Anggaran perjalanan dinas (Perdin) DPRD Blora kembali disorot. Kali ini, bukan soal mahalnya hotel atau besarnya uang perdin. Melainkan cashback hotel yang diduga mengalir kembali ke anggota DPRD, tetapi tidak seluruhnya masuk kas daerah.
Dugaan tersebut dilaporkan mantan anggota DPRD Blora periode 2019–2024, Darwanto. Politisi Gerindra itu bahkan mengklaim, jika pola cashback tersebut terjadi secara masif, potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Darwanto menjelaskan, mekanisme pembayaran hotel perdin DPRD mengalami perubahan. Pada 2019–2023, pembayaran menggunakan sistem at cost, yakni biaya riil diganti berdasarkan bukti pengeluaran. Sedangkan pada 2023–2024, pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga.
Masalahnya, menurut Darwanto, nominal pembayaran mengacu standar biaya yang ditetapkan pemerintah. Ketika hotel memberikan cashback, muncul selisih uang yang menjadi persoalan.
Ia mencontohkan perdin ke Yogyakarta. Dalam perbup, standar hotel disebut mencapai Rp 2,7 juta per malam. Nominal tersebut dibayarkan penuh sesuai standar. Namun, setelah pembayaran, hotel memberikan cashback.
‘’Standar hotel di Jogja di Perbup Rp 2,7 juta, dibayar Rp 2,7 juta. Semua dimaksimalkan, bill-nya sesuai. Setelah itu ada pengembalian (cashback),” terangnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Darwanto menegaskan, cashback tersebut semestinya dikembalikan ke kas daerah. Bukan menjadi keuntungan pribadi. Dia mengaku pernah menerima cashback saat melakukan perdin selama beberapa hari ketika masih menjadi anggota DPRD. Nilainya Rp 2,4 juta. Uang tersebut, kata dia, dikembalikan seluruhnya ke kas daerah.
‘’Saya pernah mengembalikan sekali. Saya lupa dua atau empat hari. Saya kembalikan uang tersebut ke kas daerah sebesar Rp 2,4 juta,” ungkapnya.
Dari perhitungannya, dugaan cashback yang tidak dikembalikan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 50,4 miliar pada periode 2019–2023 dan Rp 12.6 miliar pada periode 2024–2025. Darwanto pun juga mengaku telah meminta Inspektorat dan Kejari Blora mengusut pola pembayaran tersebut. ‘’Di sini tidak ada kelebihan pembayaran hotel. Semua sesuai aturan dalam Perbup. Yang tidak benar itu cashback yang diterima anggota DPRD dan tidak dikembalikan,” tegasnya.
Selanjutnya, Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi mengakui telah menerima laporan pada 10 April 2026. ‘’Kasus masih kita dalami,” terangnya. (hul/ind)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah