CV Wahyu Jaya Blora PHK Tiga Karyawan Timbulkan Polemik

Achmad Syaeroyzi • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:20 WIB
MASIH BUNTU: Pegawai yang di PHK CV Wahyu Jaya dimediasi oleh Dinperinaker Blora belum menemukan titik temu. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)
MASIH BUNTU: Pegawai yang di PHK CV Wahyu Jaya dimediasi oleh Dinperinaker Blora belum menemukan titik temu. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Upaya mediasi kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK)  tiga karyawan CV Wahyu Jaya buntu di meja mediasi. Pertemuan yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora masih berakhir tanpa kesepakatan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Blora, Oktaviani Windar K. mengatakan, pihaknya masih mendalami dasar PHK yang diajukan perusahaan. Mediasi akan kembali digelar untuk mencari titik temu antara perusahaan dan pekerja.

‘’Belum ada kesepakatan. Kami masih menunggu komitmen kedua belah pihak untuk dipertemukan kembali. Kalau nantinya tercapai kesepakatan, surat PHK yang sudah diterbitkan masih dimungkinkan untuk dicabut,’’ ujarnya.

Dalam forum mediasi, perwakilan pekerja Ardi menegaskan, perselisihan yang sempat terjadi dengan Area Sales Manager sebenarnya telah berakhir damai di Polsek Blora pada 17 Juli 2026. Karena itu, pekerja menilai PHK yang dijatuhkan perusahaan tidak memiliki alasan yang kuat.

Baca Juga: Anggaran Belanja Pegawai Diperketat, Pemkab Blora Jamin Tak Ada PHK PPPK

Pekerja juga mengaku mendapat intimidasi sebelum PHK diterbitkan. Mereka menyebut tim audit mendata karyawan yang tetap bekerja maupun yang tidak. Bahkan mendatangi rumah sejumlah pekerja bersama Babinsa. Atas dasar itu, tiga pekerja meminta dipekerjakan kembali dan surat PHK dibatalkan secara administratif.

Di sisi lain, perusahaan menyatakan PHK telah sesuai aturan. Dasarnya adalah Peraturan Perusahaan Pasal 54 Ayat (7) poin 7.27 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Menurut perusahaan, pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak berupa tindakan mengancam dan mengintimidasi Area Sales Manager.

Perusahaan juga menyatakan hak-hak pekerja akibat PHK akan dihitung dan disampaikan secara tertulis. Sementara penyelesaian perselisihan akan tetap ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku. (ozi/ind)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
CV Wahyu Jaya phk Pekerja blora dinperinaker blora