Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

BPN Kebut Pembebasan Dua Bendungan PSN

Achmad Syaeroyzi • Senin, 29 Juni 2026 | 10:40 WIB
PSN : Proyek Bendungan Karangnongko yang ada di wilayah Blora dan Bojonegoro.
(ISTIMEWA)
PSN : Proyek Bendungan Karangnongko yang ada di wilayah Blora dan Bojonegoro. (ISTIMEWA)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Blora memfokuskan perhatian pada percepatan pembebasan lahan untuk dua Proyek Strategis Nasional (PSN), sekaligus memperkuat upaya pencegahan praktik mafia tanah.

Dua proyek strategis yang saat ini menjadi prioritas adalah Bendungan Karangnongko yang berada di perbatasan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, serta Bendungan Cabean di Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan.

Baca Juga: Persibo U-17 Dibekuk Persela 0-4 di Laga Uji Coba

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Sugiyanto, mengatakan pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Blora, Polres Blora, serta sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam penyelesaian persoalan pertanahan.

"Saya memiliki pengalaman menangani konflik, sengketa pertanahan, hingga pemberantasan mafia tanah saat tergabung dalam Satuan Tugas Mafia Tanah," ujarnya kepada Radar Bojonegoro.

Menurut Sugiyanto, penyelesaian persoalan pertanahan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga: Rp244 Juta Digelontorkan untuk Bansos Stunting

"Mudah-mudahan dengan sinergi ini persoalan pertanahan, termasuk praktik mafia tanah di Kabupaten Blora, dapat dicegah," katanya.

Ia menjelaskan, percepatan pembebasan lahan untuk Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan dan Bendungan Karangnongko di Kecamatan Kradenan menjadi fokus utama BPN Blora. Meski kedua proyek telah berjalan cukup lama, prosesnya masih terkendala status kepemilikan sejumlah bidang tanah yang belum memiliki kejelasan hukum.

"Kalau ada hambatan di lapangan, akan segera kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Jika mengarah pada praktik mafia tanah, akan kami tangani bersama kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan secara komprehensif," tegasnya.

Sugiyanto menambahkan, persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Bupati Blora. Pemerintah desa dan masyarakat di sekitar lokasi proyek berharap proses pembebasan lahan segera rampung agar pembangunan bendungan dapat segera direalisasikan.
"Masih banyak surat tanah yang statusnya belum jelas. Itu harus segera diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ungkapnya.

Ia menegaskan, BPN memiliki peran memberikan pendampingan dalam proses pengadaan tanah agar berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan mampu meminimalkan potensi sengketa. (ozi/zim)

Editor : Hakam Alghivari
#psn #Pembebasan Lahan #blora #bpn