RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kekosongan jabatan kepala sekolah negeri di Kabupaten Blora masih cukup tinggi. Tercatat, ada 97 sekolah yang hingga kini dipimpin pelaksana tugas (Plt), mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama.
Kondisi ini membuat sejumlah guru harus menjalani tugas ganda, yakni sebagai pengajar sekaligus pimpinan sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Blora.Nuril Huda mengungkapkan bahwa puluhan posisi tersebut belum terisi secara definitif. Rinciannya, dua TK, 89 SD, dan enam SMP masih dijabat Plt.
“Total ada 97 Plt kepala sekolah. Itu tersebar dari TK sampai SMP,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, enam jabatan kepala sekolah telah diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka ditempatkan di SDN Balongrejo, SDN Srigading, SDN 2 Bleboh, SDN 2 Botoreco, SDN 2 Karanggeneng, dan SDN 2 Kunduran.
Menurut Nuril, regulasi memungkinkan PPPK menjadi kepala sekolah, selama masih dalam lokasi penugasan sesuai kontrak kerja.
“PPPK bisa jadi kepala sekolah di tempat dia mengajar,” jelasnya.
Sementara itu, Dewan Pendidikan Blora Slamet Pamudji menilai, kekosongan jabatan tersebut tidak terlalu mengganggu proses belajar mengajar. Namun, dari sisi manajemen, posisi kepala sekolah seharusnya diisi secara definitif.
“Secara kegiatan belajar mungkin tidak terlalu berdampak. Tapi untuk manajemen, jelas lebih baik kalau definitif,” tuturnya.
Ia juga mendorong Dinas Pendidikan untuk segera mempercepat proses pengisian jabatan tersebut. Menurutnya, Blora tidak kekurangan guru yang layak dan berpotensi menjadi kepala sekolah.
“Kita punya banyak guru potensial. Tinggal didorong dan difasilitasi ikut seleksi,” katanya.
Khusus untuk jenjang SD, ia menekankan, pentingnya motivasi dari dinas agar para guru yang memenuhi syarat berani mengikuti proses seleksi kepala sekolah.
Terkait penunjukan PPPK sebagai Plt kepala sekolah, Slamet Pamudji menilai hal itu wajar. Apalagi, aturan juga membuka peluang PPPK menjadi kepala sekolah definitif.
“Kalau PPPK bisa jadi kepala sekolah definitif dengan syarat tertentu, maka Plt juga tidak masalah. Tapi tetap harus segera didefinitifkan,” pungkasnya. (ozi/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana