Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Illegal Drilling di Wilayah Blora

Rahul Oscarra Duta • Jumat, 17 April 2026 | 08:30 WIB
MERUGIKAN NEGARA: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar aktivitas pengeboran minyak ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Blora. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
MERUGIKAN NEGARA: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar aktivitas pengeboran minyak ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Blora. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) kembali terbongkar di wilayah Blora. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap aktivitas ilegal tersebut di sejumlah titik, dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat, terkait aktivitas pengeboran ilegal di beberapa lokasi di Blora dan Rembang,” terang Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S, 50.

‘’Penindakan awal kami lakukan di wilayah Kunduran, Blora, dengan mengamankan satu pelaku di lokasi pengeboran,” jelasnya.

Pengembangan kasus berlanjut pada 6 April 2026. Polisi kembali menemukan aktivitas serupa di wilayah RPH Ngiri, Blora, serta lokasi penampungan minyak di Desa Sendangmulyo, Rembang. Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka lain, yakni B, 34, dan K, 51.

Baca Juga: Oknum Guru SMPN 1 Randublatung Dicopot Usai Kasus Pesan Tak Pantas Kepada Siswi

‘’Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola sekaligus pendana kegiatan illegal drilling,” tegas Djoko.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus seolah-olah kegiatan mereka legal. Mereka memanfaatkan celah aturan dengan dalih kerja sama pengelolaan sumur masyarakat.

‘’Faktanya, mereka tidak memiliki kontrak kerja sama maupun izin usaha yang sah,” ungkapnya.

Minyak hasil pengeboran ilegal tersebut tidak disalurkan ke negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara bebas demi keuntungan pribadi. ‘’Hasil minyak dijual ke pihak lain tanpa melalui mekanisme resmi, sehingga negara dirugikan,” imbuhnya.

Polisi menyita berbagai barang bukti di lokasi kejadian. Diantaranya satu set menara rig, mesin pompa, puluhan pipa bor, mesin bor, serta tangki penampung berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah.

‘’Kami juga mengamankan bukti transaksi penjualan yang menguatkan dugaan tindak pidana,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

‘’Ancaman pidana ini sebagai bentuk keseriusan negara dalam menindak kejahatan di sektor energi,” tegasnya.

Polda Jateng menegaskan akan terus menindak praktik serupa, terutama di wilayah rawan seperti Blora. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan.

‘’Kami mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam pengeboran ilegal, karena selain melanggar hukum, juga berbahaya bagi lingkungan,” pungkasnya. (hul/ind)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pengeboran ilegal #sumur #pengeboran minyak #polda jateng #blora