Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kasus Tragedi Maut Pembangunan RS PKU Muhammadiyah: Terdakwa Divonis Dua Bulan Penjara, JPU Masih Hitung Masa Tahanan

Rahul Oscarra Duta • Sabtu, 8 November 2025 | 14:00 WIB
OLAH TKP: Penyidik Polres Blora memasang garis polisi usai olah TKP tragedi kecelakaan kerja di lokasi proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora pada 8 Februari 2025.
OLAH TKP: Penyidik Polres Blora memasang garis polisi usai olah TKP tragedi kecelakaan kerja di lokasi proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora pada 8 Februari 2025.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sidang kasus tragedi maut kecelakaan kerja di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora pada 8 Februari lalu yang menewaskan 5 dari total 13 pekerja telah rampung pada Kamis (30/10).

Sugiyanto sebagai terdakwa telah menerima vonis dua bulan penjara dikurangi masa tahanan rumah selama proses hukum berlangsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora. Terdakwa yang merupakan Ketua Proyek Pembanguan RS PKU Muhammadiyah Blora itu terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP.

Vonis itu selaras dengan tuntutan Kejari Blora, karena adanya restorative justice (RJ) yang telah dilakukan oleh pihak PN Blora.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko mengatakan, saat ini masih dilakukan persiapan untuk eksekusi atas putusan pengadilan negeri. Persiapan itu, dengan melakukan perhitungan masa penahanan yang dijalani oleh terpidana.

Yaitu, dari tahanan rutan Polres Blora tahap penyidikan, tahanan rumah tahap penuntutan dan tahap persidangan pengadilan negeri.

’’Yang melakukan perhitungan masa penahanan adalah JPU (jaksa penuntut umum), selaku eksekutor dengan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan Rutan. Nanti kita (Kejari) yang mengeksekusi,” ujar Jatmiko.

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Blora akui terdakwa sempat mendapatkan tahanan rutan Polres Blora selama 7 hari setelah penetapan tersangka.

Lalu, terpidana menjalani tahanan rumah atau penangguhan tahanan dari Polres Blora dikarenakan sakit. Sejak penangguhan di Polres Blora hingga proses sidang di pengadilan Sugiyanto mendapatkan tahanan rumah.

Menurutnya, total tahanan rumah yang telah dijalani terpidana, nanti akan dijumlahkan, lalu dikurangi dengan putusan hakim. ’’Setelah perhitungan nanti, apakah terpidana masih memiliki sisa masa penahanan yang harus dijalani di Rutan atau tidak,” terang jatmiko.

Lebih lanjut, Jatmiko mengungkapkan bahwa Sugiyanto mendapatkan tahanan rumah selama 20 hari di Kejari Blora, sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Lalu, dari pengadilan memberikan tahanan rumah selama 30 hari dan diperpanjang lagi hingga putusan.

’’Alasan utamanya (tahanan rumah dari Kejari) kondisi kesehatan, saat tahap 2 dulu. Lalu, Sugiyanto juga dalam pantauan dokter. Saat pengadilan juga mendapatkan tahanan rumah 30 hari dan di perpanjang satu kali,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, tragedi kecelakaan lift crane jatuh dari lantai 5 pada proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, di Kecamatan Jepon, Blora, terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Kecelakaan tersebut menjatuhkan 13 pekerja. Atas insiden itu, mengakibatkan lima pekerja meninggal dunia dan delapan lainnya luka parah. Penyidik Polres Blora, menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pada 16 April 2025.

Ia dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#tragedi #Penjabaran #kecelakaan kerja #jepon #RS PKU Muhammadiyah blora #PN Blora #pengadilan negeri #retorative justice #kejari blora #RS PKU Muhammadiyah #blora #lift crane #Polres Blora