RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada M. Khundori, 35, terdakwa kasus pembunuhan bapak dan anak menggunakan racun gulma di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen.
Vonis pidana seumur hidup itu dibacakan majelis hakim pada sidang putusan yang dilaksanakan, kemarin (23/9). Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana pada Muslikin, 45, dan anaknya, Siti Khusnaini Putri, 9.
JPU dalam tuntutan menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Khundori dituntut hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, putusan hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni pidana seumur hidup. Masih ada waktu selama 7 hari bagi terdakwa untuk melakukan banding.
Penasihat hukum terdakwa, Sugiyanto mengungkapkan, usai putusan dibacakan majelis hakim, terdakwa belum menentukan sikap atau masih pikir-pikir. Pihaknya mengaku sudah menyampaikan hak yang diperoleh selama persidangan hingga putusan kepada terdakwa.
‘’Sudah kami sampaikan hak terdakwa atas putusan. Menerima berarti menjalani hukuman, menolak berarti mengajukan banding atau pikir-pikir diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” terangnya.
Berdasarkan fakta persidangan yang digelar sebelumnya. Khundori meracik tiga butir apotas yang digerus halus, kemudian dicampur ke dalam air mineral botol 600 ml. Air beracun tersebut lalu ia tuangkan ke galon dan teko di rumah Muslikin pada sore hari.
Tak lama setelahnya, kedua korban meminum air yang telah terkontaminasi. Hasil visum Biddokes Polda Jateng menyebutkan penyebab kematian adalah keracunan sianida yang memicu mati lemas.
Laboratorium forensik memastikan air di galon, teko, serta sisa organ korban mengandung sianida. Sejumlah barang bukti disita, di antaranya galon air, teko, botol bekas racun, pakaian terdakwa, dua ponsel, dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan terdakwa. (luk/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana