Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Eks Anggota DPRD Blora Laporkan Kades Jurangjero: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Bantah Tuduhan

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 13 Mei 2025 | 18:15 WIB
Ilustrasi korupsi (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
Ilustrasi korupsi (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Ada dugaan Kepala Desa (Kades) Jurangjero, Kecamatan Bogorejo Suwoto menyalahgunakan anggaran desa dan pungutan liar (pungli) PTSL. Sehingga, eks anggota DPRD Blora Waluyojati berinisiatif melaporkan Kades Jurangjero ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Waluyojati mengungkapkan, bahwa dirinya telah melaporkan dugaan adanya tindakan korupsi dana desa (DD) 2023-2024 oleh Suwoto ke kejari pada Selasa lalu (6/5). Laporan telah diterima petugas kejaksaan.

’’Iya, benar. Kami sudah laporkan, (sebab) saya menduga ada penyimpangan pembangunan jalan usaha tani (JUT). Proyek tersebut dilaksanakan di lahan pribadi kades, di wilayah Rembang,” ungkapnya.

Eks anggota DPRD Blora periode 2019-2024 tersebut mengatakan, tindakan yang dilakukan kades menyalahi aturan. Selain itu, diduga ada pungli pada program PTSL 2021. Warga yang seharusnya membayar Rp 150 ribu, ditarik Rp 350 ribu per bidang.

Namun, surat hak milik (SHM) sebanyak 42 warga belum terbit hingga hari ini. ’’Informasi terbaru, setelah saya laporkan. Kades mengembalikan uang kepada warga yang belum terbit SHM-nya,” terangnya.

Dirinya berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti di lapangan oleh tim kejari. Menurutnya, diduga kuat ada tindakan menyalahi aturan. ’’Kejari harus tindak lanjuti laporan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kades Jurangjero Suwoto membantah, bahwa dugaan korupsi yang dilayangkan kepadanya tidak benar. JUT yang dibangun sudah melalui kesepakatan pada musyawarah desa (musdes), disetujui masyarakat.

Proyek JUT diwujudkan pembangunan jalan untuk pertanian dan program itu berlanjut setiap tahun. ’’Yang tahun ini menunggu audit dari BPK, belum ada audit sudah dilaporkan,” katanya.

Suwoto mengatakan, sedangkan terkait PTSL, pihaknya menerangkan, bahwa warga yang mengajukan ada yang tidak memenuhi syarat. Sehingga, belum diakomodasi. Dirinya juga telah mengembalikan uang kepada warga tersebut. ’’(Saya) kerja secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” terang dia.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko mengatakan, laporan sudah masuk dan diterima pada Selasa lalu (6/5). Namun, pihaknya masih menunggu disposisi dari pimpinan untuk proses tindak lanjut laporan dugaan korupsi Kades Jurangjero. “Masih menunggu disposisi dari pimpinan untuk proses selanjutnya,” katanya. (luk/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Jurangjero #shm #JUT #tanah #DPRD Blora #Bogorejo #rembang #kejari #dana desa #suwoto #dugaan korupsi #Korupsi #PTSL #jalan usaha tani #kejari blora #kades #blora #Korupsi Dana Desa