RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora berinisial SW, 34, usai jalani sidang perdana kasus judi online (judol). Namun, status kepegawaian masih jadi pertanyaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blora (BKPSDM) Blora belum terima surat dari Kasatpol PP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Agustinus Dian Leo Putra mengungkapkan, bahwa terdakwa sudah menjalani persidangan perdana pembacaan surat dakwaan kemarin (26/3). Juga pemeriksaan saksi.
Terdakwa SW saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora. Sidang lanjutan nomor perkara 25/Pid.B/2025/PN Bla itu rencananya akan digelar setelah Lebaran, pada 10 Juni mendatang. ’’Sejak pelimpahan, terhadap terdakwa dilakukan penahanan. Saat ini, ada di rutan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Blora Heru Eko Wiyono menegaskan, hingga persidangan berlangsung pihaknya belum mendapat laporan dari Kasatpol PP Blora terkait penahanan oknum berinisial SW.
’’Saya belum dapat surat laporan dari Pak Pujo (Kasatpol PP Blora, Red),” ujarnya, Menurut Heru, apabila yang bersangkutan ditahan, sesuai aturan harus diberhentikan sementara dari jabatan organiknya. Sebab, dia tidak bisa melakukan tugas dan fungsinya.
Hingga berita ini ditulis, Kasatpol PP Blora Pujo Catur Susanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Jawa Pos Radar Bojonegoro tidak merespons panggilan kemarin.
Perlu diketahui, terdakwa SW ditangkap pihak kepolisian saat asyik main judol di salah satu warung kopi turut Desa Brumbung, Kecamatan Jepon sekitar pukul 14.00 WIB pada 5 November 2024. SW ditangkap bersama tiga orang lainnya berinisial YM, SN, dan OES. (luk/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana