Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Radar History: Saat DPRD Bojonegoro Desak Copot Kepala Satpol PP Imbas Kasus Karaoke Taman Wisata Mliwis Putih pada 2005 Silam

Y

DIKELUHKAN WARGA: Dokumentasi polemik tempat karaoke pada 2005 silam.
DIKELUHKAN WARGA: Dokumentasi polemik tempat karaoke pada 2005 silam.


Advertisement

 

PEMERINTAH kabupaten (pemkab) akhirnya merespons masalah Taman Wisata Meliwis Putih dan tempat karaoke yang dipersoalkan warga sekitar.

Sekkab Bojonegoro Bambang Santoso menyampaikan, setelah mencermati perkembangan masalah tersebut, pemkab menganggap perlu memanggil pihak-pihak terkait. "Ya, kita fasilitasi pertemuannya," katanya.


Menurut Bambang, pemkab perlu segera mencari solusi terkait perselisihan terjadi antara warga dan pemilik tempat wisata. Dia menjelaskan, tujuan pemkab mengumpulkan semua pihak untuk mencari solusi yang diharapkan dapat mengakhiri perselisihan. "Kita berharap setelah mereka duduk satu meja akan ada titik temu. Ya, paling tidak solusi kota dapatkan," katanya.

Advertisement

Sementara itu, Komisi A DPRD Bojonegoro mendesak bupati mencopot jabatan Iskandar sebagai kepala satpol PP. Desakan muncul karena yang bersangkutan dinilai telah bertindak indisipliner, berada di lokasi Taman Wisata Meliwis Putih pada saat jam kerja.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Agus Rismanto, polemik yang terjadi mencoreng penegasan disiplin di lingkungan pemkab. Padahal, telah dibentuk pemantau disiplin PNS diketuai Sekkab Bambang Santoso pada 13 Januari 2005. "Itu bertentangan dengan semangat pemkab untuk menegakkan disiplin," katanya.

Padahal, lanjut dia, dalam SK Nomor 188/06/KEP/412.12/2005 yang ditandatangani Wabup M

Advertisement

Thalhah selaku tugas harian (plh) tentang pembentukan tim pemantau disiplin PNS, nama Iskandar tercantum sebagai salah satu sekretaris tim. "Lucu kan, jadi panitia tapi melanggar sendiri," katanya sambil menunjukkan SK bupati dimaksud.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Infokom Bojonegoro Kamsoeni mengatakan, jam kerja PNS sudah diatur dengan jelas melalui SK bupati nomor 065/682/412.20/2004 tertanggal 16 September lalu. SK itu menindaklanjuti SK gubernur nomor 065/5567/41/2004 tertanggal 9 Juli 2004 dan Keppres 58/1964 junto 68/1995.

Seminggu, kata Kamsoeni, jam kerja dinas pegawai adalah 37 jam 30 menit. Di Jawa Timur, pemkab-pemkab menggunakan lima hari kerja. Untuk Senin-Kamis, mulai pukul 07.00 hingga pukul 15.30, dengan waktu isti-rahat 30 menit, yakni mulai pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sementara Jumat, mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.30, dengan istirahat mulai pukul 11.00 hing-ga pukul 11.30.

Sedangkan, Iskandar ketika dikonfirmasi menyatakan, keberadaan mobilnya di Meliwis Putih beberapa waktu lalu adalah dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat. "Saya ke sana kan dalam rangka tugas," akunya.

Dijelaskan Iskandar, keberadaan dirinya di Meliwis Putih ketika itu tidak sendirian. Dia mengaku bersama seorang provost dan dua personel satpol PP, serta Kasat Samapta Polres Bojonegoro AKP Masduki. "Namun dalam hal ini, saya cenderung didiskreditkan dengan pemberitaan akhir-akhir ini. Ini kan nggak adil," jelas pria asal Aceh Timur tersebut.

Menanggapi tuntutan pencopotan dirinya sebagai kepala satpol PP, Iskandar mengaku siap dicopot jika memang terbukti bersalah melanggar disiplin. "Saya legawa jika saya salah," tutur pria berkumis tebal tersebut. (yna/msu)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

 DPRD Bojonegoro Desak Prioritaskan Warga Lokal, Kades Akui Proses Tak Transparan

DPRD Bojonegoro Desak Prioritaskan Warga Lokal, Kades Akui Proses Tak Transparan

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Ahmad Supriyanto mendukung yang dilakukan warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas agar Pertamina EP Sukowati Field komitmen dan memenuhi kesepakatan yang telah dibangun dengan warg

Butuh Solusi Jangka Panjang Bencana Langganan, DPRD Dorong Pembentukan Satgas Kebencanaan

Butuh Solusi Jangka Panjang Bencana Langganan, DPRD Dorong Pembentukan Satgas Kebencanaan

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro telah memanggil instansi terkait, mulai organisasi perangkat daerah (OPD) dari dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya (PKPCK), badan perencanaan pembangunan daerah (ba

Raperda Dana Abadi Lingkungan Kandas

Raperda Dana Abadi Lingkungan Kandas

Badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) gagal membahas rancangan peraturan daerah

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer