Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

UMK Blora 2025 Naik Rp 136 Ribu Sesuai Anjuran Pemerintah Pusat

Yuan Edo Ramadhana • Senin, 9 Desember 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi uang dan kalkulasi.
Ilustrasi uang dan kalkulasi.

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora pada 2025 dipastikan naik 6,5 persen atau naik Rp 136.617,-. Persentase kenaikan itu lebih banyak dibanding tahun lalu. Kenaikan tersebut sudah disepakati dewan pengupahan daerah dan melibatkan elemen buruh serta pengusaha Blora.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Blora Endro Budi Darwanto mengatakan, pihaknya telah melangsungkan rapat pembahasan UMK. Dengan mengundang perwakilan serikat buruh dan himpunan pengusaha. Hasilnya disepakati sesuai anjuran dari pemerintah pusat untuk menaikan UMK 6,5 Persen pada 2025 mendatang.

“Dewan pengupahan sudah melakukan rapat, hasilnya UMK akan naik 6,5 persen,” ujarnya.

Endro memaparkan besaran UMK Blora tahun ini adalah Rp2.101.813. Jika naik 6,5 persen pada 2025 mendatang akan menjadi  Rp 2.238.430.

“Jika dihitung kenaikannya sebesar Rp 136.617," jelasnya.

Endro menyampaikan untuk pengumuman resmi masih menunggu SK Gubernur Jateng tentang Penetapan UMK 2024 SE Jateng. Namun, pihaknya akan mulai sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Blora. Untuk menjaga iklim kerja dan hubungan kerja harmonis antara pekerja dengan perusahaan.

"Ya kami akan segera sosialisasi ke perusahaan-perusahaan," terangnya.

Endro berharap dengan kenaikan UMK Blora 2025 bisa menjaga hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan yang semakin harmonis. Menjaga keberlangsungan perusahaan, memperkuat daya saing pekerja lokal, dan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

"Semoga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, produktivitas pekerja. Lalu bisa meningkatkan produksi perusahaan,” katanya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPS RTMM-SPSI) Blora Badi mengungkapkan, kenaikan 6,5  persen yang diputuskan pemerintah tetap disyukuri walaupun kita merasa kurang dengan biaya hidup semakin tinggi.

“Tetapi itu juga bentuk perjuangan wakil kita yang berada di pusat yang patut kita apresiasi,” katanya. (luk/zim)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#spsi #serikat buruh #Pengusaha #dinperinaker #buruh #umk #kenaikan #besaran umk #gubernur jateng #UMK Blora #blora #jateng #himpunan pengusaha #dinperinaker blora