Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Diduga Mengandung Bahan Berbahaya, Polisi Hentikan Sementara Produksi Gula Merah Cepu

Yuan Edo Ramadhana • Senin, 29 Juli 2024 | 21:00 WIB

 

UJI SAMPEL : Petugas Dinkes Blora mengambil sampel gula merah produksi rumahan di Cepu.
UJI SAMPEL : Petugas Dinkes Blora mengambil sampel gula merah produksi rumahan di Cepu.

 

BLORA, Radar Bojonegoro – Polisi menghentikan produksi dan distribusi gula merah di Dukuh Nglebok Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu. Sebab, prosuksi gula merah itu diduga mengandung bahan berbahaya. Penghentian produksi berlangsung hingga hasil uji laboraturium sampel gula merah keluar.

 Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora Ipda Cahyoko menegaskan, sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, pihaknya telah mengimbau agar kegiatan produksi dan distribusi dihentikan sementara. Imbaun itu telah disampaikan kepada pemilik industri rumahan tersebut.

 “Kami telah berikan imbauan untuk memberhentikan proses produksi dan distribusi gula merah sampai hasil laboratorium dari Dinas Kesehatan Blora selesai," ujarnya.

 Cahyoko mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan penindakan secara hukum. Sebab, gula merah yang diproduksi masih dalam dugaan dan butuh uji saintifik. Yakni, hasil uji laboratorium. Diperkirakan hasilnya keluar dalam dua minggu.\

 "Kami mengutamakan tindakan preventif terlebih dahulu dengan mengedukasi pemilik untuk tidak lagi menggunakan bahan berbahaya," ungkapnya.

 Pihaknya juga mengimbau untuk mengurus surat izin ke dinas-dinas terkait. Sebab, ditengarai lokasi pembuatan gula merah tidak memenuhi standart kebersihan. Pemilik industri telah diimbau agar lebih memperhatikan kebersihan dan kebersihan saat produksi berlangsung.

“Kami mengutamakan upaya pembinaan terlebih dulu kepada pemilik industri setelah hasil lab keluar," ujarnya.

 Ia menegaskan, jika telah dilakukan pembinaan namun dihiraukan. Maka, pihaknya tidak segan untuk memberikan sangkaan pasal pidana yang berkaitan dengan undang-undang kesehatan pangan atau undang-undang tentang perlindungan konsumen.

 “Bahan baku gula yang digunakan jauh dari kriteria gula merah murni yang dari nira kelapa,” tambahnya.

 Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengkonsumsi gula merah. Jika bahan yang dikonsumsi mengandung zat berbahaya akan berdampak pada kesehatan jika dimakan secara berkelanjutan.

 Sementara itu, pemilik industri gula merah di Dukuh Nglebok Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Lasdi menepis dugaan jika gula merah yang diproduksi menggunakan bahan baku yang berbahaya. Ia merasa gula merah yang diproduksi tak menyalahi aturan. Bahan baku yang digunakan meliputi, gula tebu, glukosa, gula pasir dan madu.

 "Bahan yang kami gunakan sewajarnya untuk produksi gula merah," jelasnya. (luk/zim)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#gula merah #Polres #cepu #Tambakromo #madu #gula pasir #bahan baku #glukosa #gula tebu #blora #Polisi #tipidter #Penghentian