BLORA, Radar Bojonegoro - Sudah setahun lebih Eks Kepala Desa (Kades) Kedungbacin, Kecamatan Todanan Rasmo masih belum tertangkap. Rasmo jadi buronan karena tersandung kasus dugaan korupsi dana desa (DD).
’’Kami masih kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memantau bersama-sama keberadaan terakhir DPO (daftar pencarian orang) kami,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko saat ditemui di kantornya, Senin (8/7).
Jatmiko menegaskan, upaya pencarian masih dilakukan hingga saat ini. Terkait keberadaan terakhir, pihaknya tidak ingin menyebutkan. Namun, ada dua kemungkinan DPO berada di Blora maupun di luar kota. ’’Terkadang di Blora terkadang di luar Blora,” katanya.
Jatmiko memastikan, bahwa DPO belum diketahui pulang di rumahnya. Jika diketahui pulang, maka pihaknya memastikan bakal langsung ditangkap. ’’Kalau terdeteksi pulang sudah tertangkap kemarin,” ucapnya.
Pihaknya mengaku beberapa kali mendatangi rumah DPO, termasuk berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa. Memastikan dan meminta informasi bila DPO pulang untuk diinformasikan kepada kejari.
Disinggung terkait adakah kesulitan dalam menangkap DPO, dirinya mengatakan, tidak ada kesulitan. Hanya aja, keluarga DPO menutupi informasi kepada penyidik. ’’Bukan sulit, belum tertangkap saja. Nanti akan kami tanyakan lagi kepada penyidik,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Blora telah menetapkan Rasmo sebagai DPO sejak 28 Maret 2023 lalu. Penetapan itu setelah tiga kali dilayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka tidak ditanggapi. Bukti yang dipegang penyidik sudah kuat adanya dugaan korupsi.
Dugaan korupsi yang dilakukan mantan kades tersebut ditaksir mencapai Rp 400 juta. Uang dari DD pada APBDes 2018-2019 yang seharusnya digunakan pembangunan fisik ditilap. Terdapat manipulasi laporan, bangunan belum selesai. Tapi, dilaporkan selesai 100 persen. (luk/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana