Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

KPU Blora Siapkan Pengganti Caleg Dapil 5 dari PDIP, Alasan Mundur Masih Belum Diketahui

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 11 Mei 2024 | 21:08 WIB
Widi Nurintan Ary Kurnianto, Ketua KPU Blora (IST/RADAR BLORA)
Widi Nurintan Ary Kurnianto, Ketua KPU Blora (IST/RADAR BLORA)

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora telah mengklarifikasi surat pengunduran diri salah satu calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) 5terpilih dari PDIP. Sehingga, KPU sedang memproses caleg pengganti dari dapil 5 tersebut.

Klarifikasi dilakukan sebab KPU Blora menerima surat pengantar dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Blora. Terkait pengunduran diri caleg terpilih atas nama Indra Eko Sulistyono dari dapil 5 (Ngawen, Tunjungan, Banjarejo) dengan perolehan 4.801 suara.

Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto mengatakan, sesuai dengan regulasi, setelah ada calon yang mengundurkan diri, KPU harus melakukan klarifikasi ke pimpinan partai politik (parpol) yang bersangkutan.

’’Surat yang sudah dikirim DPC PDIP ke KPU terkait ada calon yang mundur, itu sudah kita klarifikasi ke DPC PDIP,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro

Widi menyebut, saat klarifikasi, DPC PDIP Blora menunjukkan surat pengunduran caleg terpilih atas nama Indra Eko Sulistyono. Adapun terkait alasan caleg terpilih mengundurkan diri tidak diketahui. ’’Hanya menyatakan mengundurkan diri saja. Tidak menyebut alasan,” terangnya.

Mengingat sebelumnya, juga diberitakan, bahwa Indra Eko Sulistyono tidak merasa membuat surat pengunduran diri. Menanggapi hal itu, Widi menyarankan, agar Indra Eko Sulistyono untuk berproses ke DPC PDIP Blora.

’’Nanti silakan yang bersangkutan menyomasi atau berproses kepada parpol,” ucapnya. Widi juga menyampaikan, akan menetapkan calon pengganti sesuai dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil tersebut.

’’Untuk nama pengganti memang belum diketahui. Tetapi kalau secara normatif, sesuai dengan PKPU, kami akan menetapkan calon pengganti dari calon dengan suara terbanyak kedua,” jelasnya.

Namun, lanjut dia, kalau memang caleg suara terbanyak kedua juga mundur, tentu akan ditetapkan calon pengganti dengan perolehan suara terbanyak ketiga. ’’Begitu seterusnya,” imbuhnya.

Widi menjelaskan akan menetapkan calon pengganti pada 16 Mei. ’’Kami masih punya rentang waktu 14 hari sejak penetapan calon terpilih pada 2 Mei 2024. Jadi, terakhir nanti kami akan menetapkan pada 16 Mei,” terangnya. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#KPU #mundur #PDIP Blora #caleg #KPU Blora #Undur Diri #Parpol #blora #pdip