Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

MPKN: DPRD Blora Harus Kembalikan 50 Persen Anggaran Narsum

Hakam Alghivari • Kamis, 16 November 2023 | 19:25 WIB
Ilustrasi palu (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
Ilustrasi palu (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

BLORA, Radar Bojonegoro - Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) klaim telah menghitung honor narasumber (narsum) yang harus dikembalikan DPRD. Yakni, sekitar Rp 6 Miliar atau 50 persen dari anggaran Rp 11 miliar. Penghitungan tersebut berpijak pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

‘’Hitungan kami kerugian negara penyalahgunaan honor narsum itu sekitar 50 persen dari Rp 11 miliar anggaran yang dikucurkan pada 2021,” ujar Ketua MPKN Kisman kemarin (14/11).

Ia menjelaskan, Perpres 33/2020 menyebut honor narsum DPRD disamakan dengan pejabat eselon II dengan honor Rp 1 juta. Hitungan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, satu bulan hanya diperbolehkan 20 jam menjadi narsum. Sementara, data yang dimiliki pihaknya terdapat rincian pada November satu anggota dewan menjadi narsum 140 jam dan Desember terdapat 120 jam.

‘’Ditambah yang fiktif-fiktif itu contohnya dua bulan menjelang akhir tahun terdapat ratusan jam dalam satu bulan, itu kan tidak masuk akal,” kata dia.

Kisman mengungkapkan, dari koordinasi dengan Kejari Blora yang telah melakukan pulbaket dan puldata, sekitar Rp 2,2 miliar telah dikembalikan. Pihaknya akan terus mengawal dugaan penyalahgunaan uang rakyat tersebut.

Menurutnya, harus ada yang ditetapkan tersangka pada kasus tersebut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Sementara, Kejari Blora hanya melaksanakan tugas pulbaket dan puldata. ‘’Ke depannya saya kira harusnya ada tersangka, karena ada pelanggaran perpresnya dan unsur fiktifnya tinggi,” jelasnya.

Dari data yang didapatkan, 45 DPRD yang menjabat 2019-2024 mendapat jatah dengan jumlah yang bervariasi. Tercatat lima dewan dengan nilai di bawah Rp 100 juta, selebihnya mendapat honor narsum di atas Rp 100 juta. Postur anggaran honor narsum 2021 tersebut berada di Sekretaris DPRD Blora.

Sekretaris DPRD Catur Pambudi belum bisa memberikan keterangan Selasa lalu (14/11) saat dikonfimasi mengenai anggaran honor narsum yang tengah diselidiki kejari tersebut. ‘’Belum bisa menjawab, masih dalam perjalanan,” ucapnya.

Hingga berita ini ditulis, Ketua DPRD Blora M Dasum juga belum memberikan keterangan saat dikonfimasi melalui sambungan telepon. (luk/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#DPRD Blora #Narsum #kejari #Anggaran #MPKN #blora