BLORA, Radar Bojonegoro - Usai terima sertifikat hak guna bangunan (HGB) dari Presiden Jokowi beberapa bulan lalu, warga Wonorejo, Kecamatan Cepu kembali lakukan audiensi. Sebanyak 150 warga datangi kantor Inspektorat, layangkan lima tuntutan kepada pemkab.
Koordinator Warga Wonorejo Lukito menerangkan, usai warga memeroleh sertifikat HGB beberapa bulan lalu masih terdapat hak-hak warga belum terpenuhi. Terdapat lima tuntutan yang dilayangkan kepada pemkab Blora.
‘’Kami datang untuk minta penjelasan hak warga yang belum terpenuhi, karena belum ada penjelasan beberapa poin yang kami tuntut,” jelasnya kemarin (25/9).
Sebanyak 150 warga dari Kelurahan Wonorejo, Tegalrejo, Jatirejo, Sarirejo, Kecamatan Cepu menuntut kejelasan slip pembayaran dari bank BPD Blora. Sebab, warga tidak menerima bukti pembayaran usai pembayaran SHGB.
Selain itu, juga minta perjanjian antara pemkab dan warga belum diterima. ‘’Sampai saat ini warga belum menerima surat perjanjian tersebut,” katanya. Lukito menambahakan, fasilitas umum (fasum) yang dijanjikan masih terjadi salah paham.
Sebab, pemkab hanya mengidentifikasi fasum berupa tempat ibadah dan makam. Sementara, fasum seperti yayasan sekolah tidak masuk dalam sertifikasi lahan. ‘’Fasum yang berupa bangunan sekolah dan yayasan tidak masuk kategori tersebut,” katanya.
Selain itu, sebagian masyarakat Kawasan Wonorejo, tepatnya di Jatirejo yang belum mendapatkan haknya. Warga masih dianggap membangun bangunan di atas lahan milik Singgih atau PT Griya Cemerlang Putra yang dahulu pernah tukar guling lahan.
‘’Tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan dari pihak terkait maupun dari pemerintah sehingga muncul dua kali somasi dari kuasa hukum PT Griya Cemerlang,” ungkapnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Blora Irgan Agustian Iswandaru mengatakan, di Kawasan Wonorejo semuanya sudah terbagi habis ke dalam 1.143 sertifikat HGB kepada warga.
‘’Jika ada warga Wonorejo menempati di luar tanah milik pemkab atau berada pada tanah di tiga sertifikat HGB atas nama Singgih, Waluyo, dkk itu penyelesaiannya melalui sidang perdata atau mediasi di pengadilan,” terangnya.
Sementara, soal surat perjanjian akan diberikan awal Oktober mendatang. Menurutnya, surat itu terlambat karena diprioritaskan untuk penyelesaian 1.143 sertifikat HGB. ‘’Terlambat, karena diprioritaskan penyelesaian sesuai instruksi Presiden,” katanya. (luk/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana