Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Joko Umbaran Dituntut Pidana 20 Tahun, Terdakwa Pembunuhan Seorang Perempuan di Hotel

Khorij Zaenal Asrori • Sabtu, 22 Juli 2023 | 20:06 WIB

Joko Umbaran (ISTIMEWA FOR RDR.BLORA)
Joko Umbaran (ISTIMEWA FOR RDR.BLORA)

BLORA, Radar Bojonegoro - Joko Umbaran alias JU terdakwa pembunuhan seorang perempuan di salah satu hotel di Blora, dituntut pidana penjara 20 tahun. Tuntutan itu setelah terdakwa ditangkap Januari lalu itu diduga melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Kamis (20/7).

Dakwaan yang kami buktikan adalah dakwaan primer. Perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 KUHP yaitu 20 tahun penjara, kata Kasi Intelijen Kejari Blora Jatmiko kemarin (21/7).

Jatmiko mengatakan, sidang berjalan kondusif, selanjutnya sidang agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Kasus ini Januari lalu menjadi buah bibir. Mirawati seorang perempuan ditemukan tewas berlumuran darah di salah satu kamar hotel di wilayah Kecamatan Tunjungan. Saat ditemukan, terdapat luka di leher korban.

Ternyata, kematian Mirawati akibat ulah Joko Umbaran. Pelaku tega membunuh karena merasa tak puas saat kencan dengan korban. Pembunuhan berawal saat Joko Umbaran memakai aplikasi MiChat mencari teman kencan. Dan, menemukan korban. Pelaku dan korban tidak saling kenal.

Namun, saat janjian di sebuah hotel, pelaku membawa pisau dengan alasan untuk jaga-jaga. Pengakuan tersangka, pernah menggunakan aplikasi MiChat untuk kencan, namun yang menemuinya ternyata laki-laki dan memerasnya.

Pelaku tidak puas dengan pelayanan korban lalu mengambil pisau dan menusukkan ke arah korban hingga ambruk dan tewas berlumuran darah. Usai membunuh korban, pelaku sempat kabur keluar hotel tanpa mengenakan pakaian dengan tubuh berlumuran darah.

Kepolisian bergerak, esoknya Joko Umbaran ditangkap sekitar pukul 08.00 di Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora. (hul/rij)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#joko umbaran #kejari #Mirawati #Pembunuhan #blora #hotel