"Banyak yang kena denda, totalnya belum diketahui. Kami masih menandatangi bukti denda banyak sekali," jelas ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (DPUPR Blora Samgautama Karnajaya.
Samgautama menjelaskan, telah mencatat banyak proyek yang molor, akhirnya harus membayar denda. Nilai denda yang harus dibayarkan rekanan bervariasi, ada yang Rp 1 Juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta. "Rekanan yang mengajukan (pencairan) harus bayar denda dulu, biar tidak semaunya. Artinya administrasi di PU selesai rekanan juga selesai," tegasnya.
Dia menjelaskan, tidak ada perpanjangan pekerjaan 2022 sampai tahun depan. Sebab, di daerah belum ada peraturan bupati (Perbup) dan peraturan daerah (Perda) APBD yang mengaturnya. "Memang diperpres (Peraturan Presiden) memperbolehkan, namun harus ada turunannya berupa perbup, di daerah tidak ada, juga perda APBD tidak mengatur itu," tandasnya.
Samgautama mengungkapkan, anggaran Infrastruktur di DPUPR saat ini sekitar Rp 160 miliar. Menurutnya saat ini, beberapa paket pengerjaan sudah proses lelang di LPSE. Harapannya pengerjaan bisa dilakukan lebih awal. "Hampir semua perencanaan sudah dilelang Desember, harapan pertengahan Januari sudah kontrak perencanaan, survei, dua bulan perencanan selesai," ujarnya.
Pada lama LPSE.Blorakab, tercatat 4 proyek infrastruktur yang sudah muncul, yakni dua pengerjaan ruas jalan Kunduran-Goa Terawang, pembangunan gedung Polres Blora, dan penyiapan lahan kantor Kejaksaan Negeri Blora.
Sebelumnya, saat paripurna DPRD, Fraksi Gerindra dan PKS melalui juru bicaranya Darwanto menjelaskan, kegiatan pembangunan sarana prasarana di OPD mengalami keterlambatan pengerjaan bahkan tidak selesai sesuai waktu kontrak kerja. Penyebab lambatnya dipicu proses perencanaan pada OPD terkait. (luk/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto