Bupati Blora Arief Rohman menjelaskan, perda pesantren mengonkretkan dari undang-undang pesantren dari pemerintah pusat. Ia menyambut baik disetujuinya perda tersebut, salah bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan keagamaan.
‘’Ini bentuk perhatian kami, kalau di pusat sudah ada undang-undang pesantren, di daerah ini diturunkan bentuk perda," jelasnya.
Menurut Bupati, perda tersebut sejalan dengan visi pemerintah mewujudkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. Selain mendorong berkembangnya pendidikan keagamaan, pemerintah juga berupaya mendorong kesejahteraan para pendidik khususnya melalui insentif guru madin dan TPQ.
Ia berharap agar perda pondok pesantren bisa segera ditindaklanjuti. Nantinya, perda dilengkapi pembuatan perbup dan pendidikan formal lainnya. ‘’Semoga nanti bisa segera. Perbup kami minta kepada pendidikan nonformal termasuk pondok pesantren untuk bisa menindaklanjuti,’’ jelasnya.
Ketua Badan Perencana Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora Aliudin menjelaskan, perda pesantren ke depannya berdampak perkembangan pendidikan ponpes. Sedangkan untuk mengakomodir agama-agama secara umum, pihaknya mengaku akan digarap tahun depan.
‘’Mungkin tahun depan akan ada lagi perda-perda keagamaan, berarti itu termasuk sekolah lain (bukan ponpes), kami bahas di 2023," bebernya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto