DPRD Blora khawatir jika proyek tidak selesai hingga 30 Desember mendatang akan mangkrak di tahun depan. Sebab, dana pembangunan merupakan bantuan dari pemerintah provinsi (pemprov) senilai Rp 2,7 miliar. Bangunan tersebut berada persis di seberang situs makam cagar budaya Gedong Ageng Jipang Kecamatan Cepu. Bila molo dari deadline, rekanan bisa kena denda.
Komisi C DPRD Blora Darwanto menegaskan, seharusnya proyek pembangunan selesai sebelum akhir 2022. Namun dengan kondisi sekarang, dia meragukan jika pekerjaan di dekat Kelurahan Jipang tersebut bisa selesai.
"Batasan maksimal kan 30 Desember. Itu sudah paling maksimal. Kalau mau dilanjutkan Banprov 2023, itu enggak mungkin," ungkapnya.
Darwanto khawatir jika proyek miliaran mangkrak pada tahun depan, Mengingat anggaran 2023 sudah disahkan dalam paripurna beberapa hari lalu.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora Kunto Aji mengatakan, optimis proyek tersebut selesai tahun ini. Rekanan mengerjakan sudah berkomitmen bisa merampungkan sebelum pergantian tahun.
"Minta doanya semoga bisa selesai," jelasnya.
Kunto Aji menjelaskan, bila pengerjaan tidak sesuai target kontrak disepakati, rekanan akan didenda per hari sesuai aturan pengerjaan proyek. Menurutnya, pembayaran uang denda dibebankan kepada rekanan akan masuk ke kas daerah (kasda). ‘’Hitungannya ada sendiri, denda akan masuk ke kas daerah," jelasnya.
Pantauan di lokasi, puluhan pekerja tengah memasang batu bata untuk menjadi dinding hiasan taman. Tampak pula tumpukan paving digunakan menjadi lantai. Sebagian paving masih belum terpasang. Sisi tengah kawasan itu akan dibangun sebuah kolam dilengkapi air mancur. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto