"Keduanya melakukan keteledoran dalam hal administrasi. Namun, dalam pemberian sanksi itu rumah sakit tetap mengacu pada regulasi atau tahapan yang ada," ujar Direktur RSUD Dr R Soetijono Blora Puji Basuki.
Puji mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada dua PNS berinisial K dan I bentuknya baru teguran tertulis, karena ada tahapan-tahapannya terlebih dahulu. "Keduanya bertugas pada bagian kasir dan administrasi penginputan data di rumah sakit setempat," terangnya.
Setelah memberikan sanksi, memastikan akan mengevaluasi dan meminimalisir terjadinya kesalahan yang merugikan pasien.
Meminta partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pelayanan di instansinya.
"Kami butuh masukan dari masyarakat, tentu saja supaya kedepannya RSUD Dr R Soetijono Blora memberikan pelayanan yang semakin prima," terangnya.
Sebelumnya, diketahui, salah seorang keluarga pasien RSUD Blora bernama Agus telah membeberkan adanya kejanggalan terkait administrasi. Uang Rp 6 juta yang diminta petugas rumah sakit untuk dibayarkan secara tunai, tidak boleh via transfer melalui ATM. Padahal waktu itu menunjukkan sudah larut malam.
Setelah biaya administrasi sudah dibayar secara tunai, Agus telah meminta nota rincian biaya, namun tidak diperbolehkan. Ketika itu, keluarga pasien masih beruntung lantaran boleh mendokumentasikan via foto. Menurutnya, kejanggalan berlanjut ketika dalam nota rincian yang didokumentasikan, tertulis BPJS NON PBI.
Ketua Komisi D DPRD Blora Ahmad Labib Hilmy mengatakan, sanksi tersebut diberikan supaya memberikan efek jera untuk bekerja lebih baik lagi. Sistem penanganan cepat terhadap sebuah permasalahan bisa jadi acuan organisasi perangkat daerah (OPD) di Blora.
"Selain reward, tentu saja punishment harus diberikan apabila kinerjanya tidak sesuai. OPD yang lain menurut saya perlu menerapkan itu, tentu saja akan berdampak pada kemajuan pelayanan," ucapnya. (luk/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto