“Persidangan penetapan lima situs sudah berjalan tiga kali, masih butuh sidang lagi untuk bisa ditetapkan, ini kami masih menunggu TACB untuk dimulai persidangan lagi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Sejarah dan Purbakala Dinporabudpar Blora, Eka Wahyu Hidayat.
Eka menjelaskan, beberapa peninggalan bersejarah di antaranya situs Ngloram dan Kubur Kalang, Lengkie (Penghantar mayat warga Tionghoa), serta benda Cagar Budaya lainnya. Pihaknya menargetkan penetapan selesai pada Desember.
“Kalau tidak bisa bersamaan dengan hari jadi Blora, kami pastikan setelahnya sudah bisa ditetapkan,” jelasnya.
Eka menerangkan, persidangan oleh TACB dilakukan untuk memastikan temuan situs dan benda sejarah sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan.
Tidak ada kendala dalam penetapan, sebagian data sudah dikantongi dan mengindikasikan kesesuaian dengan fakta di lapangan dan literatur.
“Kalau sudah selesai hasil kajian penetapannya kami berikan kepada bupati,” terangnya.
Untuk penelurusan sejarah di lapangan sudah sering dilakukan, sering ditemukan benda purbakala. Sebagian besar penemuan benda prasejarah dan kebudayaan zaman dahulu saat ini diamankan di salah satu pusat pengumpulan benda sejarah di Gor Mustika. (luk/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto