Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Realisasi Pajak Restoran Rp 2,8 Miliar

M. Yusuf Purwanto • Senin, 3 Oktober 2022 | 21:27 WIB
PERINGATI HARI PAJAK: Upacara di halaman Kantor Pajak Pratama (KPP) Lamongan kemarin (14/7). (Istimewa For RDR.LMG)
PERINGATI HARI PAJAK: Upacara di halaman Kantor Pajak Pratama (KPP) Lamongan kemarin (14/7). (Istimewa For RDR.LMG)
BLORA, Radar Bojonegoro - Pajak restoran pada September tahun ini mencapai Rp 2,9 miliar. Diprediksi pada akhir tahun akan meningkat dari tahun lalu sekitar Rp 3,8 miliar.

 

Selain itu, penertiban pembayaran pajak juga sedang dicoba melalui alat rekam transaksi di restoran.

 

Kabid Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Tulus Prasetyono menjelaskan, pajak restoran pada September mencapai RP 2,9 miliar. Jumlah tersebut akan dimaksimalkan hingga akhir tahun.

"Kami optimistis tahun ini pendapatan dari pajak restoran akan meningkat, karena aktivitas sudah mulai normal," ujarnya.

 

Tulus menjelaskan, saat pandemi berlangsung, saat penarikan pajak restoran mengalami kendala. Sebab, para pelaku usaha restoran beralasan pemasukan seret yang berdampak pada penyetoran pajak. Data akhir tahun lalu, pajak restoran tembus sekitar Rp 3,8 miliar.

 

Terkait mekanisme pemantaun pajak restoran, rencana akan menggunakan alat tapping box, namun butuh kesiapan.

 

Tulus melanjutkan, saat ini daerah belum menerapkan pemantauan melalui alat tersebut. Saat dilakukan sosialisasi, pemilik restoran meminta pemasangan harus serentak.

 

"Saat sosialisasi pajak restoran, istilahnya diminta komitmen untuk kesediaan dipasang tapping box, namun harapannya pemilik restoran bisa dilakukan secara serentak. Istilanya satu dikasih satu tidak, soalnya kaitannya biaya pajak ikut dibebankan kepada konsumen. Konsumen tahunya kan harga akhir," jelasnya.

 

Sebelumnya, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati menyampaikan, Pemkab semakin gencar melakukan sosialisasi kewajiban pajak restoran sebesar 10 persen.

 

Perlu pengawasan yang efektif. Sehingga, diperoleh data dan laporan omzet yang tepat, karena akhirnya berdampak pada jumlah pajak restoran yang disetorkan kepada pemerintah.

 

Salah satu upaya pengawasan pajak yakni dengan menempatkan alat rekam transaksi pada beberapa objek pajak. Sesuai program dari KPK dalam rangka mendorong upaya optimalisasi PAD. Tak hanya di hotel dan penginapan, rencananya penempatan alat rekam transaksi akan dikembangkan lebih luas menjangkau restoran-restoran di Blora.

 

“Pemasangan alat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan omzet secara real dan tepat waktu, diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap kenaikan penerimaan pajak restoran di Blora sehingga dapat mendukung pada pembiayaan pembangunan,” jelasnya. (luk/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Pajak #wajib pajak #omzet #mbangun blora #Restoran #blora