"Apabila ditemukan pungli silakan melapor kepada kami," kata Kepala Bidang Pasar Daerah Dindagkop UKM Blora Soni Supriyanto saat bertemu pedagang kemarin (7/9).
Soni mewanti-wanti kejadian pungutan pasar tidak terjadi lagi. Begitu pun, pedagang telah menerima lapak tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain. Dilarang mengubah bentuk bangunan apalagi menjadikan bangunan sebagai agunan.
"Kios tidak boleh kosong dan pedagang dilarang tidak berjualan selama tiga bulan berturut-turut," katanya.
Ada sanksi jika pedagang telah menempati pasar tidak berjualan. Mulai peringatan awal hingga pemutusan perjanjian. Pedagang tidak boleh berjualan di lapak lagi. Pada sosialisasi tersebut, sebayak 186 pedagang dari total data pedagang menempati yakni 216 orang. "Yang tidak hadir sekitar 30 orang," tuturnya.
Bangunan kios telah diubah untuk menampung pedagang. Misalnya, terdapat dua kios untuk layanan teras pasar. Ada 24 kios, 48 los meja dan 142 dasaran untuk pedagang. Proses hingga bisa ditempati membutuhkan waktu panjang dari bangunan selesai dibangun akhir tahun lalu. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto