Staf Bawaslu Blora Dicatut dalam Sipol

M. Yusuf Purwanto • Dipublikasikan Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:47 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
BLORA, Radar Bojonegoro - Satu staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora dicatut dalam sistem informasi partai politik (sipol). Bergegas Bawaslu memastikan staf tersebut bukan sebagai anggota partai. Masyarakat diimbau terus pengecekan dan melaporkan jika identitas disalahgunakan partai politik (parpol) di sipol.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Lulus Mariyonan mengatakan, salah seorang stafnya ada dalam sipol sebagai anggota partai politik. Namun sudah dilakukan tindak lanjut dengan melaporkan secara berjenjang dan juga di KPU.

 

"Kami menemukan satu staf, kemarin sudah ditindaklanjuti, dilaporkan secara berjenjang ke Bawaslu dan kita sampaikan juga ke KPU," jelasnya.

 

Menurut dia, data staf tersebut berinisial A telah dicek di sipol dan tertulis bahwa identitasnya terdaftar sebagai anggota partai. Setelah itu, pihaknya penyisiran kepada seluruh elemen pengawasan pemilu, diharapkan dapat secara berkala. "Sebab, saat ini masih proses pendaftaran dan verifikasi partai politik," terangnya.

 

Diketahui, partai politik tingkat pusat diharuskan mendaftar anggotanya melalui aplikasi Sipol. Masyarakat umum juga bisa memastikan, apakah identitasnya terdaftar atau tidak dalam aplikasi sipol. "Beberapa hari lalu misalkan masih bersih, bisa jadi nanti sore tercatut," ungkapnya.

 

Bagi merasa tercatut, tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota parpol, namun terdaftar dalam sipol, dapat melaporkannya ke kantor Bawaslu atau ke KPU setempat. "Kami membuka posko aduan pencatutan itu. Bisa jadi tidak hanya penyelenggara dicatut, tapi juga masyarakat umum. Masyarakat bisa segera lapor ke KPU atau ke Bawaslu," jelasnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
Sipol KPU Indentitas Bawaslu Parpol blora