’’Penumpang di bawah usia 6 tahun tidak perlu menunjukan tes PCR hanya pendampingnya saja.’’
KRISBIYANTORO, Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang
CEPU, Radar Bojonegoro - Penumpang kereta api (KA) jarak jauh mulai diperketat protokol kesehatan (prokes). Penumpang usia 18 tahun ke atas harus sudah vaksin booster. Jika belum booster, diharuskan tes PCR. Pengetatan prokes ini diterapkan per kemarin (15/8).
Manajer Humas Kereta Api Indoensia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang Krisbiyantoro menjelaskan, penumpang KA jarak jauh belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. "Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19," jelasnya.
Aturan tersebut menyesuaikan terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 11 Agustus 2022. “Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Wisnu.
Begitu juga dengan tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Serta hasil negatif tes PCR. Sedangkan penumpang kereta api lokal hanya dibuktikan vaksinasi dosis pertama.
"Penumpang di bawah usia 6 tahun tidak perlu menunjukan tes PCR hanya pendampingnya saja," jelasnya.
Dia menjelaskan, masa transisi sosialisasi aturan baru, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan (15/8) hingga (17/8) yang membatalkan tiket, biaya dikembalikan sepenuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora Edi Widayat saat dikonfirmasi terkait cakupan vaksinasi di daerah belum memberikan jawaban. Namun, berdasar laman resmi dinasnya kemarin (15/8) terdapat 4 pasien Covid-19 melakukan isolasi mandiri. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto