Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Diperketat Lagi, Vaksin Booster atau Tes PCR

M. Yusuf Purwanto • Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:56 WIB
PROTOKOL KESEHATAN: Penumpang di Stasiun Cepu. Pemerintah kembali memperketat prokes dengan syarat vaksin booster. (LUKMAN HAKIM/RDR.BLORA)
PROTOKOL KESEHATAN: Penumpang di Stasiun Cepu. Pemerintah kembali memperketat prokes dengan syarat vaksin booster. (LUKMAN HAKIM/RDR.BLORA)
’’Penumpang di bawah usia 6 tahun tidak perlu menunjukan tes PCR hanya pendampingnya saja.’’

KRISBIYANTORO, Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang

CEPU, Radar Bojonegoro - Penumpang kereta api (KA) jarak jauh mulai diperketat protokol kesehatan (prokes). Penumpang usia 18 tahun ke atas harus sudah vaksin booster. Jika belum booster, diharuskan tes PCR. Pengetatan prokes ini diterapkan per kemarin (15/8).

 

Manajer Humas Kereta Api Indoensia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang Krisbiyantoro menjelaskan, penumpang KA jarak jauh belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. "Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19," jelasnya.

 

Aturan tersebut menyesuaikan terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 11 Agustus 2022. “Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Wisnu.

 

Begitu juga dengan tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Serta hasil negatif tes PCR. Sedangkan penumpang kereta api lokal hanya dibuktikan vaksinasi dosis pertama.

 

"Penumpang di bawah usia 6 tahun tidak perlu menunjukan tes PCR hanya pendampingnya saja," jelasnya.

 

Dia menjelaskan, masa transisi sosialisasi aturan baru, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan (15/8) hingga (17/8) yang membatalkan tiket, biaya dikembalikan sepenuhnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora Edi Widayat saat dikonfirmasi terkait cakupan vaksinasi di daerah belum memberikan jawaban. Namun, berdasar laman resmi dinasnya kemarin (15/8) terdapat 4 pasien Covid-19 melakukan isolasi mandiri. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#vaksin #penumpang #Vakin Booster #covid-19 #blora #Kereta Api