Kasi Intelijen Kejari Blora Djatmiko menjelaskan, data dikirim dindagkop tengah dicermati karena berhubungan dengan hukum. “Data sudah dikirim, baru kami pelajari dan akan di-ekspose bersama. Kami akan undang kembali untuk ekspose data yang terbaru minggu depan,” jelasnya.
Djatmiko menjelaskan, pendampingan bisa dilakukan setelah ditemukan permasalahan hukum. Jika pemaparan ditemukan permasalahan menyalahi hukum, kejaksaan bisa mendampingi. Sedangkan, jika pada pemaparan tidak ada permasalahan hukum, selanjutnya akan dikembalikan ke dindagkop.
“Dari hasil pemaparan apakah menyalahi aturan hukum atau tidak, karena kami berbicara aturan hukumnya,” katanya.
Menurut Djatmiko, pada pengiriman data pedagang pertama sempat dikembalikan, karena belum lengkap. Data kedua dikirimkan lagi akhir bulan lalu.
Sebelumnya, Kepala Dindagkop UKM Kiswoyo mengatakan, telah menggandeng kejari agar penempatan pedagang di blok D Pasar Sido Makmur tidak timbul permasalahan. Penempatan berdasar data divalidasi bersama dan dilandasi hukum. Pihaknya mengaku berhati-hati menempatkan pedagang agar tidak timbul gejolak. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto