Sebelumnya, ada yang menolak. Namun, saat ini sudah sepakat harga ditetapkan. Hanya menyisakan tanah kas desa (TKD) perlu lahan pengganti.
Suntoro warga Desa Ngloram mewakili Sumitro warga terdampak mengungkapkan, telah menerima ganti rugi senilai Rp 496 juta. Uang itu sebagai pengganti luas lahan 1.089 meter berupa sawah. Rencananya akan digunakan membuka rumah makan.
"Kami ditemui pihak bandara dan pemdes untuk mengisi formulir persetujuan," jelasnya kemarin.
Kepala Desa (Kades) Ngloram, Kecamatan Cepu Diro Beni Susanto menjelaskan, pemberian ganti rugi sesuai harga yang ditentukan tim appraisal. Yakni Rp 450 ribu per meter. Ada 20 kartu keluarga (KK) yang menerima ganti rugi di desanya dengan 24 bidang.
"Ada yang satu KK memiliki dua bidang tanah. Ada dua orang lagi dari desa sebelah (Desa Kapuan)," tuturnya.
Pembayaran ganti rugi itu, menurut Diro, langsung masuk rekening warga terdampak. Terbanyak mendapatkan nilai ganti rugi Rp 2,4 miliar. Pengambilan uang bisa kapan saja karena sudah ditransfer ke rekening. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto