Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo menjelaskan, pemerintah daerah berupaya meminimalisir peredaran rokok ilegal dengan penegakan dan sosialisasi kepada masyarakat. Sebagai penegak hukum, pihaknya tahun ini masih menunggu proses perubahan anggaran untuk pelaksanaan.
“Bulan-bulan ini belum ada operasi peredaran rokok ilegal, mungkin nanti setelah ada perubahan anggaran,” jelasnya.
Hendi mengungkapkan, tahun lalu penegakan dilakukan bidang perekonomian. Namun, pihaknya turut serta mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal. Sebab, dapat merugikan negara. “Peredaran tidak hanya di wilayah pelosok, kemungkinan juga sekitar perkotaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kominfo Blora Bambang Setya Kunanto mengungkapkan, telah sosialisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan rokok ilegal di beberapa wilayah di daerah. Upaya itu untuk meminimalisir peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara.
“Sosialisasi masih kami gencarkan di beberapa wilayah berpotensi banyak peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Perlu di Ketahui data Kementerian Keuangan, tahun lalu terdapat 14.296.655 batang rokok ilegal telah ditemukan. Jika dikalkulasikan, mencapai Rp 14,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp 9,5 miliar. Sedangkan, per April lalu ditemukan sekitar 4 juta batang dengan perkiraan nilai Rp 5,1 miliar kalkulasi kerugian mencapai Rp 3,5 miliar. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto