BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Bulan Ramadan hanya tinggal beberapa hari lagi. Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi. Di malam Idul Fitri atau takbiran biasanya ramai dengan umat muslim yang menunaikan zakat fitrah.
Berbeda dengan zakat lain seperti zakat mal. Zakat fitrah biasanya ditunaikan saat hari Raya Idul Fitri. Lalu apa perbedaannya?
Perbedaan zakat mal dan zakat fitrah dapat dibedakan di waktu kita melaksanakan. Seperti yang telah dikutip www.Zakat.or.id.
Zakat mal dapat ditunaikan di luar waktu bulan Ramadan, Apabila sudah menjangkau nisab serta disimpan selama 1 tahun (haul), maka harta tersebut wajib dizakatkan.
Sedangkan dikutip dari website Baznas. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra.
Berikut merupakan uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah di waktu yang terbaik.
- Waktu selesai, awal Ramadan sampai akhir Ramadan
- Waktu wajib, setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan
- Waktu afdal, setelah melaksanakan sholat idul fitri sebelum terbenam-nya matahari.
- Waktu makruh, pada saat melaksanakan sholat idul fitri sebelum terbenam pada akhir bulan Ramadan.
- Waktu haram, setelah matahari terbenam pada hari raa Idul Fitri.
Perbedaan zakat mal dan zakat fitrah juga dapat dibedakan melalui takaran zakat. Perlu diketahui, untuk zakat mal takaran zakat yang dikeluarkan yaitu sebesar 2.5% dari total harta yang dimiliki.
Zakat fitrah diwajibkan ditunaikan untuk setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. (hes/kam)
Editor : Hakam Alghivari