RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Nur Sujito resmi merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) sejak 5 Februari lalu.
"RUPS (rapat umum pemegang saham) dan penetapan komisaris utama PT ADS pada 5 Februari 2026," kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Bojonegoro, Laela Nor Aeny Senin (16/2).
Aeny menjelaskan, sesuai Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), jumlah anggota dewan pengawas atau komisaris utama sebanyak satu maupun lima melibatkan pejabat pemerintah daerah (pemda).
"Jelas aturannya," imbuh mantan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Bojonegoro itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri menyampaikan, penunjukan Nur Sujito sebagai komisaris utama sudah sesuai peraturan, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
"Apalagi PT ADS bidang usahanya adalah PI (participating interest), artinya erat kaitannya dengan itung-itungan lifting dan keuangan. Saya kira sudah selaras dengan jabatan Pak Nur Sujito selaki Kepala BPKAD," katanya.
Saat disinggung perihal potensi adanya konflik kepentingan, pihaknya justru menilai dengan dipilihnya aparatur sipil negara (ASN) menjadi komisaris selaras dengan kebijakan pemda.
"Untuk antisipasi tidak adanya konflik kepentingan tentu harus bisa membagi waktu sebaik mungkin dan harus mengutamakan pelayanan publik selaku pejabat ASN," tegas Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bojonegoro itu.
Sedangkan, Kepala BPKAD Bojonegoro Nur Sujito belum bisa dikonfirmasi terkait penunjukannya sebagai komisaris utama PT ADS dan kendala dalam melaksanakan tugas. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana