RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri menjadi angin segar untuk Pemerintah Desa (Pemdes) yang terlanjur menjalankan proyek menggunakan dana talangan atau dana pribadi, mengingat cuaca di bulan-bulan akhir tahun tidak menentu. Namun, diketahui, pembayaran hanya boleh menggunakan anggaran di luar dana desa (DD).
Kabid Penataan Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji mengatakan, hasil SEB Tiga Menteri menjelaskan bahwa Pemdes yang telah melaksanakan proyek dari DD non-earmark tahap 2 Tahun 2025 dapat dialokasikan menggunakan anggaran tahun 2026 diluar DD.
"Bisa dianggarkan di Tahun 2026 memakai sumber dana selain dana desa," terangnya.
Lebih lanjut, Suwiji menjelaskan, bukan hanya non-earmark yang tidak cair dan dapat digantikan pada tahun anggaran 2026. Namun non-earmark yang tidak cair, sementara sudah terlanjur dikerjakan.
"Selain DD, ada PADes, ADD, BHPR, BANKEU," katanya. ''Hal itu termuat dalam SEB Tiga Menteri pada poin 3, dengan bunyi pembayaran untuk kegiatan fisik maupun non-fisik yang dibiayai dari DD non-earmark untuk mendanai prioritas lainnya, sesuai kewenangan desa yang dananya tidak disalurkan,'' sambungnya.
Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) Merah Putih, Agung Heri menjelaskan, di Blora banyak Pemdes kaget akibat terbitnya PMK 81. Terlebih kasus di Blora bersifat kasuistik.
"Ada desa-desa yang sebelum 17 September sudah mengajukan pencairan dana desa tahap 2. Namun Siskeudes trouble. Saat ditunggu pembenahan, tiba-tiba muncul PMK 81, yang menegaskan dana desa tahap 2 bagi desa yang mengajukan setelah 17 September tak bisa cair," paparnya.
Total ada 113 desa di Blora terdampak. Dengan dana yang tak bisa dicairkan senilai Rp 33 miliar.
"Memang biasanya setelah dana desa tahap 1 selesai, sambil menunggu pencairan tahap dua, pekerjaan berlangsung. Kan tidak mungkin secara fisik baru 50 persen kemudian dihentikan," imbuhnya. (hul/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana